Disetujui Presiden, Tiga Poin RUU masih Berpotensi Lemahkan KPK

Busyro Muqoddas/dok merdeka.com

Surabaya-Detakpos-Tigapoin draft revisi Undang Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinyatakan  mantan ketua KPK Busyro Muqoddas masih berpotensi akan melemahkan lbaga antirasuah tersebut.

Ketiga poin yang disetujui Jokowi itu, tentang Dewan Pengawas, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus dan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Ini lebih daripada pelemahan KPK. Tiga poin setelah kita baca, masih mengandung unsur-unsur yang akibatnya malah membunuh KPK,”ucap Busyro kepada wartaean di kantor DPW Muhammadiyah Jatim, Sabtu kemarin.

Busyro mengatakan keberadaan dewan pengawas di dalam tubuh KPK, justru dikhawatirkan akan membuat konflik baru. Lantaran, Dewan Pengawas harus dibentuk Presiden yangb tudak jauh jauh dari urusan politik dan bisnis.

“Dewan pengawas itu rasionalitasnya belum bisa ditangkap, kecuali irasionalitasnya. Yaitu sebagai bentuk penyadapan,” kata Busyro.

Selain itu, pergantian status pegawai KPK yang dijadikan sebagai ASN juga akan menjadikan independensi hilang dan tidak demokratis.

Bahkan, militansi sebagai pegawai KPK bisa berkurang akibat perubahan status tersbut.

“Desain KPK dengan SDM yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, hasilnya independen karena tidak ada nilai-nilai dan budaya PNS. KPK itu dibentuk menurut UU KPK, merekrut sendiri dengan basis masyarakat,” jelasnya.

Busyro menceritakan pegawai KPK bisa menjadi militan dengan proses perekrutan berbasis masyarakat. Kemudian dilatih bersama Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menjadi produk yang berintegritas dan memiliki independensi yang tinggi.

“Kita merekrut pegawai KPK dan mendesain pegawai KPK menjadi periset, analis, LKHPN, menjadi penyelidik, dan yang memenuhi syarat menjadi penyidik. Itu kemudian kita training dan trainingnya enggak main-main, secara mental dan fisik. Kita titipkan kepada Kopassus di Lembang,”ujarnya dilansir suara.com.

Apabila independensi di KPK menghilang karena status pegawai yang menjadi ASN, Busyro menganggap hal itu juga sebagai bentuk pembunuhan KPK secara halus.(d/2).

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *