Dispendukcapil Gresik Keluarkan 8.600 Suket Untuk Pilgub

GresikDetakpos – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik, Jawa Timur,  telah menerbitkan 8.600 surat keterangan (suket) sebagai pengganti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik dalam pilkada 2018. 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komis Pemilihan Umum (KPU) Gresik, Akhmad Roni saat Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto memberikan kesempatan kepada beliau menyampaikan pada apel pagi PNS Pemkab Gresik, Senin (25/6/2018) di halaman Kantor Bupati Gresik.

Dihadapan Bupati serta segenap Pejabat Pemkab Gresik dan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Gresik Ahmad Roni menyampaikan juga terima kasih.

“Saya berterima kasih kepada Bupati Gresik karena sampai saat ini seluruh ASN Gresik telah melaksanakan netralitas sebagai seorang ASN. Hal ini terbukti sampai hari ini belum ada laporan tentang tidak netralnya seorang ASN pada pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur yang akan berlangsung pada Rabu, 27 Juni 2018” katanya.

Menurut Ahmad Roni, meski surat dari Presiden atau dari Kementerian Dalam Negeri tentang pemberlakuan hari libur pada Pilgub nanti. Namun Ahmad Roni tetap menyatakan bahwa pelaksanaan Pilgub adalah hari libur.

“Sesuai yang telah ditetapkan bahwa Pemilihan Umum dilaksanakan pada hari yang diliburkan. Berdasarkan hal tersebut maka pilgub jatim nanti akan diberlakukan pada hari yang diliburkan” tandasnya yang saat itu didampingi oleh Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Gresik Dr. Mohammad Qosim.

Terkait 8.600 surat keterangan yang diterbitkan oleh dispendukcapil Kabupaten Gresik berguna untuk para pemilih yang sampai saat ini KTP elektroniknya belum jadi.

“Para pemilih saat Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nanti selain terdaftar di DPT. Pemilih harus membawa formulis C6, harus menunjukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau E-KTP atau surat keterangan (suket) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gresik saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS),” tuturnya.

Roni juga mengungkapkan bahwa pihaknya barusan juga mendapat surat dari KPU pusat, bahwa bagi mereka yang hanya membawa C6, tapi namanya masuk dalam DPT dan dipastikan dia adalah orang yang bersangkutan, maka Ahmad Roni menyatakan boleh untuk melakukan pencoblosan.

“Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh kebiasaan para pemilih lansia yang kadang mereka jarang membawa KTP saat keluar rumah, jadi kepada panitia yang ada di TPS untuk bisa memastikan bawa yang bersangkutan memang pemilih yang terdata di DPT,” katanya.

Bupati Gresik Dr. Sambari Halim Radianto melalui Kepala Bagian Humas dan Protokol Sutrisno berharap agar masyarakat Gresik mensuskseskan pelaksanaan Pemilu Gubernur. “Datanglah TPS dan ikutlah memberikan pilihan untuk menentukan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Timur.”

Imbauan Sambari ini terkait adanya harapan Ketua KPU Gresik agar angka partisipasi pemilih bisa lebih baik sertidaknya sama saat pemilihan Bupati beberapa saat lalu yang mencapai 70 persen. Jumlah ini adalah yang terbaik dari partisipasi pemilu sebelumnya yang hanya 64 persen. (*/sdm)    

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *