Ditolak, Trio Yudhoyono Perlu Bersiap Hadapi Moeldoko di PTUN

JakartaDetakpos.com-Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru saja memutuskan tentang gugatan DPP Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tentang perbuatan melawan hukum (PMH) para penyelenggara Kongres Luar Biasa (KLB) .

Putusan yang tercatat dengan nomor 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, bahwa gugatan kubu AHY ditolak oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat.

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando EMaS mengatakan, dengan ditolaknya Gugatan pihak AHY terhadap kader Partai Demokrat yang melaksanakan KLB di Sibolangit membuktikan bahwa para penyelenggara KLB tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) seperti yang dituduhkan oleh pihak AHY.

Pengamat politik dari Untag ’45 Jakarta ini memprediksi, ditolaknya gugatan kubu AHY oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, maka semakin membuka peluang gugatan Moeldoko dan Johny Allen Marbun sebagai Ketua umum dan Sekjen Partai Demokrat hasil KLB di PTUN akan dikabulkan Majelis Hakim.

“Saya sarankan sebaiknya Agus Harimurti Yudhoyono, Edhi Baskoro Yudhoyono, Susilo Bambang Yudhoyono (Trio Yudhoyono) dan para loyalisnya bersiap menerima apapun putusan PTUN mengenai gugatan pihak KLB terhadap Menteri Hukum dan HAM,”ujar Fernando di Jakarta, Kamis, (12/8/2021).

Dia pun berharap tidak akan ada pernyataan-pernyataan yang akan memojokkan dan menuduh pemerintah seperti ketika KLB akan dilaksanakan.

“Ingat, bahwa pengadilan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun kecuali oleh keadilan,”pungkas Fernando.,(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *