DPR Sahkan Perppu Ormas

JakartaDetakpos-DPR dalam sidang paripurna mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Ormas. Pengesahan UU ini melalui mekanisme voting.

Sebelumnya seluruh fraksi pada Rapat Paripurna gagal mencapai musyawarah mufakat meskipun telah dilakukan forum lobi selama dua jam.

Dalam rapat paripurna DPR, ada tujuh fraksi yang menerima Perppu tersebut sebagai UU yakni fraksi PDI Perjuangan, PPP, PKB, Golkar, Nasdem, Demokrat, dan Hanura. Sementara tiga fraksi lainnya yakni PKS, PAN, dan Gerindra menolak Perppu Ormas.

PKB ikut mengesahkan dengan catatan, setelah disahkan pemerintah diminta merevisi pasal bahwa untuk berikutnya prosedurnya perlu melalui pengadilan.  

”Harus segera dilakukan revisi atas UU ormas terutama harus melalui proses pengadilan untuk pembubaran ormas,”ujar snggota FPKB Qoumas.

”Agar tidak dianggap  pemerintah berlaku otoriter atas nama melaksanakan UU,’tambah dia.

“Mari kita hormati keputusan mayoritas DPR ini, yang juga merupakan representasi dari mayoritas rakyat Indonesia,” kata anggota DPR Komisi XI, Maruarar Sirait.Maruarar menekankan bahwa proses penerbitan Perppu ini dilakukan melalui proses dan perangkat demokrasi. Karena itu salah besar bila dianggap Perppu ini merupakan cara dan sikap otoritarianisme.”Perppu ini merupakan format yang pas dalam berdemokrasi. Harus ada keseimbangan antara demokrasi dan stabilitas.

Demokrasi tetap jalan, demo-demo juga terbukti masih ada. Namun ingat, menjaga stabilitas untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat juga penting, terutama ini merupakan hal mendasar terkait dengan Pancasila,” tegas Maruarar.

Maruarar menilai langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) 2/2017 tentang Ormas ini juga terbukti visioner. Hal ini terbukti disetujui mayoritas DPR.”Bangsa Indonesia semakin matang dalam berdemokrasi,” pungkasnya.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *