DPRD Bojonegoro Bahas Raperda Perangkat Desa

Bojonegoro – Detakpos – Pansus I DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, akan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa dengan eksekutif untuk mencapai kesekapatan sebelum ditetapkan menjadi perda dalam sidang paripurna, Jumat.

“Eksekutif sepakat akan membahas Raperda tentang Perangkat Desa siang ini sebelum rapat paripurna DPRD,” kata Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan.

Ia mengaku sudah menerima konfirmasi bahwa eksekutif yang sehari sebelumnya tidak hadir, kali ini akan hadir untuk membahas Raperda tentang Perangkat Desa.

“Siapa yang hadir kami belum tahu. Mungkin Sekda Soehadi Moelyono atau lainnya,” ujarnya.

Kepala Bagian Hukum Pemkab Bojonegoro Moch. Chozim, sebelumnya, menjelaskan pengisian 670 perangkat desa di daerahnya yang lowong akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro.

Di dalam perbup itu, lanjut dia, berisi tata cara pelaksanaan tes, baik di tingkat desa maupun di tingkat kecamatan.

    
“Perbup itu untuk mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa setelah DRPD mengesahkan menjadi perda,” ucapnya. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *