Bojonegoro – Detakpos – Pansus I DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, sepakat mengesahkan Rancangan Perangkat Desa (Raperda) menjadi perda dalam sidang Paripurna DPRD, Jumat.
Meskipun sempat terjadi perdebatan antara DPRD dan eksekutif terkait penarikan Sekretaris Desa (Sekdes) yang statusnya pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau sekdes yang diangkat menjadi PNS kemudian dijadikan sekdes seyogyanya tidak ditarik,” kata Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Bojonegoro Joko Lukito dalam dengar pendapat dengan Pansus I DPRD.
Namun ia sepakat kalau PNS yang ditugaskan menjadi sekdes ditarik.”Di Bojonegoro ada lebih dari 320 sekdes yang PNS,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bojonegoro Djumadi menambahkan.
Hadir dalam dengar pendapat itu Kepala Pemerintahan Pemkab Supi Haryono.
Ia menyebutkan sekdes yang diangkat menjadi PNS yang kemudian dijadikan sekdes ada lebih dari 20 PNS.
“Saya kira lebih dari 50 sekdes dari PNS,” kata Ketua Pansus I DPRD Donny Bayu Setiawan menimpali.
Selain itu juga dicapai kesepakatan yaitu peserta tes perangkat desa memiliki sertifikasi informasi teknologi (IT).
Selain itu peserta pengisian kepala dusun dari luar harus memperoleh dukungan kartu tanda penduduk (KTP) 25 persen dari jumlah penduduk dan semua perangkat desa memperoleh jaminan sosial.
“Semuanya nanti akan diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro,” kata Joko disepakati jajaran Pansus I DPRD. ( d1/detakpos)