DPRD Bojonegoro Tunda Bahas Raperda Perangkat Desa

Bojonegoro – Detakpos – Pansus I DPRD Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Rabu, menunda membahas Rancangan Perangkat Daerah (Raperda) tentang Perangkat Desa yang mengakibatkan DPRD tidak bisa mengesahkan menjadi Perda.

Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro Donny Bayu Setiawan, menjelaskan pembahasan Raperda tentang Perangkat Desa yang seharusnya sudah final pada hari ini ditunda, karena ada beberapa poin krusial (bermasalah) yang belum selesai.

Pambahasan, lanjut dia, tidak bisa dilaksanakan karena jajaran eksekutif tidak datang, mulai Asisten I Bidang Pemerintahan, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

“Untuk menyepakati poin krusial sangat dibutuhkan kehadiran tim eksekutif,” ujarnya menegaskan.

Ia memberikan gambaran sejumlah poin yang krusial, antara lain,  terkait Sekretaris Desa (Sekdes) Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Selain itu juga  persyaratan khsusus dukungan kartu tanda penduduk (KTP) untuk calon kepala dusun (kasun) dan sertifikat teknologi informasi (IT) untuk calon perangkat lainnya.

“Beberapa poin lainnya juga masih ada yang krusial,” ujarnya.


Dengan penundaan pembahasan, menurut dia, Raperda tentang Perangkat Desa tidak bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda. (d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *