Jakarta –Detakpos – Departemen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Indonesia, menyatakan prihatin terhadap draft Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran yang disusun oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR tertanggal 19 Juni 2017.Draft Revisi versi Baleg berulangkali menyatakan, digitalisasi penyiaran dilakukan secara ‘alamiah’.
Ini berarti setiap stasiun televisi swasta dipersilakan tetap menggunakan 8 Mhz yang dikuasai di era analog dan bermigrasi secara ‘alamiah’ dengan mengembangkan infrastruktur penyiaran digital masing-masing.Sebaiknya yang diterapkan di Indonesia dalam era penyiaran digital bukanlah pendekatan alamiah dengan pengembangan multi mux (ataupun hybrid) melainkan pola single mux. “
“Kami menganggap pengembangan infrastruktur seharusnya dilakukan oleh negara, sehingga lembaga penyiaran swasta tidak perlu berlomba-lomba mengembangkan infrastruktur penyiaran dan hanya berfokus pada pengembangan isi siaran,”ungkap Dr. Nina Mutmainnah dalam siaran pers di Jakatta, Selasa (27/6).
Draft Revisi UU memang memuat peraturan mengenai kewajiban Sistem Siaran Jaringan (SSJ). Namun pada dasarnya, formulasi aturannya (Pasal 77 dan 78) menjadikan sistem siaran terpusat sebagaimana yang sudah berlangsung selama ini akan terus bertahan.
SSJ hanya akan berarti bila stasiun induk mengembangkan stasiun berbentuk badan hukum di setiap daerah yang memiliki stasiun siaran, studio produksi, sumber daya manusia, dan muatan lokal yang melayani kepentingan masyarakat setempat.” Draft Revisi versi Baleg sama sekali tidak mengatur hal-hal tersebut,” ujar Nina Mutmainnah.
Nina Mutmainnah menyatakan, draft revisi UU Penyiaran versi Baleg menetapkan aturan yang sangat kabur mengenai pemusatan kepemilikan dan penguasaan lembaga penyiaran swasta.
Draft ini hanya menyatakan bahwa ‘pemusatan kepemilikan dan penguasaan’ dibatasi (pasal 81), tanpa menegaskan pembatasan yang dimaksud. Pengalaman selama ini sudah menunjukkan bagaimana gejala ke arah monopoli dan konglomerasi lembaga penyiaran di Indonesia sulit dicegah karena ketiadaan aturan yang tegas di tingkat undang-undang.
Draft Revisi UU Penyiaran versi Baleg sama sekali tidak memuat pengumuman iklan rokok. Ini mengherankan mengingat dalam Draft Revisi versi Komisi I, secara jelas termuat larangan iklan rokok. ” Kami berharap larangan iklan rokok yang termuat dalam revisi versi Komisi I tetap dipertahankan,” tambah dia.(d2/detakpos)