Firman: Hoaks 7 Kontainer Suara Tercoblos Resahkan Masyarakat

JakartaDetakpos – Polri menangkap dua orang boerinisial HY dan LS dalam kasus berita bohong (hoaks) mengenai tujuh kontainer surat suara tercoblos pada Jumat (4/1/2019) di tempat yang berbeda.

Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo mengapresiasi langkah dari Polri karena telah menangkap para pelaku penyebar hoaks sudah meresahkan masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja cepat Polri yang telah menetapkan tersangka untuk kasus ini serta mendesak agar segera dilakukan proses hukum,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Sabtu kemar

Menurut Firman, dari kasus ini semua pihaknya dapat mengambil pelajaran serta hikmah agar tidak mengacaukan jalannya proses demokrasi yang akan diselenggarakan beberapa bulan lagi.

Di sisi lain, Firman mengimbau kepada masyarakat agar turut aktif membantu KPU yang telah bekerja keras untuk melakukan proses tahapan penyelenggaraan pemilu ini

“Dan ini adalah pemilu pertama kali yang diselenggarakan secara serentak Pileg dan Pilpres dan ini juga merupakan tantangan berat bagi KPU serta masyarakat untuk ikut turut mensukseskan pemilu,” tandas politikus Golkar ini.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, HY dan LS diduga menjadi orang yang menerima konten dan kemudian menyebarkan tanpa memverifikasi terlebih dahulu. Meski ditangkap, HY dan LS tidak ditahan.

“Tapi kami melakukan pendalaman terhadap keterangan mereka yang disampaikan kepada penyidik,” kata Dedi Prasetyo, Jumat (4/1/2019).

Adapun penyidik juga telah melakukan profiling terhadap penyebar hoax tersebut. Rencananya, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE.

“Supaya lebih mengerucut untuk menemukan siapa tersangkanya,” kata Dedi.

Kasus ini berawal saat ada kabar 7 kontainer surat suara tercoblos sudah berada di Pelabuhan Tanjung Priok. Kabarnya kontainer itu datang dari Cina dan mendarat di Tanjung Priok, Selasa (2/1/2018).

Kabar ini menjadi perbincangan setelah Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief bertanya soal masalah ini dalam cuitan di akun Twitter-nya. “Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar,” cuit Andi Arief di akun Twitter-nya @AndiArief_ pada Selasa (2/1/ 2019).

KPU yang mendapat kabar serupa kemudian mengecek ke Pelabuhan Tanjung Priok, namun tak menemukan kontainer tersebut. Lembaga itu memastikan kabar 7 kontainer surat suara tercoblos adalah hoax.

Bersama Bawaslu, KPU kemudian melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri. Tak hanya mereka, tim kampanye nasional Jokowi – Ma’ruf ikut melaporkan Andi Arief yang diduga ikut menyebar kabar hoax tersebut.

Bareskrim Polri pun telah menyiapkan pasal berlapis dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Tindak Pidana Pemilu untuk tersangka penyebar hoax atau berita bohong.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *