Hilangnya Jaminan Hak Keterwakilan Penduduk

JakartaDetakpos-Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019. 

Khusus untuk pemilu kali ini, penetapan dapil diikuti peluncuran Sistem Informasi Daerah Pemilihan (SIDAPIL).

Peluncuran itu patut diapresiasi.Kebijakan tersebut belum menjawab persoalan mendasar dalam Pendapilan DPRD Kabupaten/Kota, yaitu hilangnya hak keterwakilan penduduk.

Hasil evaluasi Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) menunjukkan, setidaknya ada lima masalah muncul dalam penetapan dapil kabupaten/kota. 

Pertama, jumlah dapil melanggar prinsip integralitas wilayah (loncat) bertambah dibanding pemilu sebelumnya. Kedua, inkonsistensi KPU dalam menentukan jenis dapil.

Sementara K

ketiga, ketiadaan alat ukur yang jelas dalam penentuan dapil. Keempat, absennya tertib administrasi yang menjadi dasar keputusan, dan kelima, pengabaian prinsip kesinambungan dapil.

 ”Lima masalah ini merupakan catatan minus bagi KPU.”UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilu memandatkan tujuh prinsip dalam melakukan penataan dapil yaitu, kesetaraan nilai suara, kesatuan wilayah (integralitas), proporsionalitas, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, kohesivitas, berada pada satu cakupan daerah pemilihan yang sama, dan kesinambungan. 

”Perlu alat ukur untuk menentukan apakah suatu model pendapilan DPRD kabupaten/kota yang akan ditetapkan telah sesuai atau mendekati tujuh prinsip pendapilan tersebut.

”Salah satu dampak paling mendasar dalam penataan dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019 mengakibatkan hilangnya jaminan atas hak keterwakilan penduduk. Pengabaian hak keterwakilan tersebut, merupakan pelanggaran hak konstitusional warga Negara dalam perwakilan politik. 

Demikian Tim Penyusun August Mellaz, Erik KurniawanPipit R. Kartawidjaja, dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (20/5).

Dampak lain yang juga mendasar adalah, hilangnya jaminan bagi partai politik, caleg, petahana, maupun konstituen dalam melakukan kerja-kerja program dan pengorganisasian dapil.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *