Jakarta–Detakpos-Menjelang pelantikan anggota DPR RI 1 Oktober 2019, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, terpilih menjadi anggota legislatif, kemarin mengundurkan diri dari jabatan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkumham.
Hal ini terkait dirinya terpilih sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara.
Demikian ditulis Yasonna Laoly dalam surat bernomor M.HH.UM.01.01-168 tertanggal 27 September 2019.
Yasonna Laoly menyebut keputusan itu mengacu Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.”
Yasonna Laoly pun menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan sebagai Menkumham.
Selain itu dia juga memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Demikian surat Yosanna yang sempat beredar berantai lewat WAG, dan dibenarkan oleh pihak humas Kmenkumhan
Yasonna Laoly sebelum diangkat sebagai menteri pada Pemerintahan Presiden Jokowi adalah anggota DPR dari PDIP selama dua periode sejak 2004. (d/5).
Editor: A Adib