Jokowi Tidak Bohong, Kebakaran Hutan Bisa Ditangani

JakartaDetakpos-Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo menegaskan, banyak langkah koreksi dan kebijakan berani yang dilakukan di masa Presiden Jokowi. Mulai dari pelibatan seluruh stakeholders di pusat hingga daerah, moratorium izin kawasan gambut, hingga penegakan hukum baik sanksi administratif, perdata maupun pidana.

”Harus diakui, faktanya baru di era Jokowi, Karhutla berhasil ditangani, dan tidak pernah terjadi lagi bencana skala besar dan asap lintas batas negara,” tegas Bambang, menjawab pertanyaan pers, Selasa (19/2) .

Penegasan Bambang ini untuk menjawab dan sekaligus meluruskan  pernyataan  Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Dahnil Azhar Simanjuntak yang  menyebutkan Capres 01 Jokowi telah berbohong terkait penegakan hukum lingkungan ketika menyampaikan hal ini dalam acara Debat Kedua Capres, Mingu (17/2) malam.

Menurut  Bambang Hero pernyataan terkait tidak terjadi lagi Karhutla oleh Jokowi harusnya dilihat secara utuh. Waktu dua menit saat debat Capres, tidak akan cukup untuk menjabarkan kedua persoalan tersebut. Faktanya, kata Karhutla dalam skala besar memang tak pernah terjadi lagi dalam tiga tahun terakhir. Terkait dengan itu,  hukum lingkungan benar-benar ditegakkan secara konsisten.

”Karhutla memang masih terjadi tahun 2016 sampai sekarang. Namun tidak pernah lagi terjadi separah tahun 2015 dan tahun-tahun sebelumnya,” tambah Bambang.

Dengan demikian, maka Bambang yakin bahwa yang dimaksud Paslon 01, Jokowi  adalah Karhutla tidak terjadi lagi dalam skala besar dan jumlah hotspot jauh menurun.

Sementara perihal penegakan hukum lingkungan, justru baru di era Jokowi melalui Menteri LHK Siti Nurbaya, berani menggebuk para pelaku kejahatan lingkungan, khususnya Karhutla. “Saya tidak setuju jika Jokowi disebut berbohong,”kata Bambang, ahli lingkungan IPB yang pernah digugat oleh ‘pelaku pembakar hutan’ ini.

Bambang Hero menyebutkan, adapun masalah eksekusi, tentu harus menunggu proses hingga putusan hukum inkrah dan proses eksekusi ada di pengadilan.

Ini, kata Bambang, patut diapresiasi, karena tidak pernah terjadi di pemerintahan sebelumnya. ”Tiga tahun terakhir, penegakan hukum lingkungan sangat tegas, asap lintas batas nyaris tidak ada lagi, bencana asap secara massif seperti tahun-tahun sebelumnya tidak ada. Kita tidak bisa nafikan ini hanya terjadi di era Jokowi,” ujarnya.

Justru lanjut Bambang, seharusnya semua pihak hendaknya mengedepankan fakta dan tidak semata menilai karena faktor kepentingan politik semata. ”Pak Jokowi tidak berbohong soal karhutla ataupun hukum lingkungan, karena faktanya ada semua, dirasakan kita semua. Waktu dua menit tidak akan cukup menjelaskan, sehingga penggalan kalimat menimbulkan banyak pertanyaan dan tanggapan yang seharusnya tidak perlu,” kata Bambang.

Karhutla Turun Drastis

Berdasarkan data dari KLHK, luas Karhutla menurun drastis. Tahun 2015 ada 2,6 juta ha terbakar. Namun setelah terjadi langkah koreksi besar-besaran yang dipimpin Presiden Jokowi, luas areal terbakar tahun 2016 turun menjadi 436,3 ribu ha, dan tahun 2017 turun menjadi 165,5 ribu ha. Indikator karhutla dalam bentuk hotspot juga menurun drastis.

Dari 70.971 hotspot di tahun 2015, jumlah hotspot bisa ditekan hingga hanya 9.245 di 2018. Penurunan hotspot hampir 85 persen. Selama 3 tahun terakhir tidak pernah terjadi lagi asap lintas batas negara, dan membuat Indonesia pertama kali mendapat apresiasi dari kalangan internasional.

Indonesia saat ini bahkan menjadi negara terdepan sebagai rujukan pengetahuan perlindungan ekosistem gambut dunia. Sementara sepanjang 3,5 tahun, KLHK menyelesaikan 567 kasus pidana masuk ke pengadilan, 18 gugatan terhadap perusahaan (inkrah) dengan nilai Rp 18,3 triliun, dan 132 kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Melalui Ditjen Gakkum KLHK ditangani 2.677 pengaduan, 3.135 pengawasan izin, dan menerbitkan 541 sanksi administrasi bagi usaha atau kegiatan yang melanggar perizinan dan peraturan perundangan bidang lingkungan dan kehutanan. Keberhasilan Ditjen Gakkum saat ini karena dukungan yang kuat dari Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung.

Putusan perdata dari hakim agung dengan mengabulkan gugatan yang mencapai triliunan merupakan sejarah bagi bangsa Indonesia. “Kami sangat mengapresiasi putusan-putusan ini. Putusan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan,” kata Ditjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani.

Pewarta/editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *