Jakarta–Detakpos-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali memperbarui data bakal calon perseorangan, pada Pemilihan 2020, di Media Center KPU RI, Jakarta, kemarin.
“Berdasarkan data paslon perseorangan jumlah kabupaten/kota yang kemarin kami sampaikan 181 ternyata setelah kita cek ada 2 akun yang double, kita koreksi jadi 179, ada di salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah dan Papua Barat. Kemudian kita hapus akunnya tersisa 179 kabupaten/kota dari 261 kabupaten/kota yang menyelenggarakan kepala daerah yang ada calon perseorangannya,” jelas Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik.
Kemudian, potensi bapaslon perseorangan yang semula 361 karena adanya double akun maka berkurang 11 akun menjadi 350. “Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019, tahapan setelah dilaksanakannya pengecekan jumlah dukungan dan sebaran adalah KPU kabupaten/kota melakukan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai dengan 25 Maret 2020,” sambung Evi
Adapun, verifikasi administrasi meliputi : pencocokan kesesuaian Nomor Induk Kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir dan alamat pendukung pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan; verifikasi kesesuaian antara formulir Model B.1-KWK Perseorangan dengan daftar pemiliha tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau daftar penduduk potensial pemilih Pemilihan; verifikasi kesesuaian antara alamat pendukung dengan daerah Pemilihan; verifikasi kesesuaian alamat pendukung dengan wilayah administrasi PPS; verifikasi identitas kependudukan untuk memastikan pemenuhan syarat usia pendukung dan/atau status perwakinan; dan
verifikasi terhadap dugaan dukungan ganda terhadap Bakal Pasangan Calon Perseorangan.
Sumber: Humas KPU
Editor: AAdib