Kader Gerindra di DPR Wajib Tolak Revisi UU KPK

JakartaDetakpos-Korupsi di Indonesia sudah stadium empat,  kata Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.

“Maka wajib bagi partai dan kader Gerindra di legislatif menolak revisi UU KPK,”ungkap Arief Poyuono di Jakarta, Jumat, (13/9).

Jika tidak ditolak, lanjut dia, maka korupsi di Indonesia berstatus menjadi penyakit kronis dan menjangkiti para pengambil keputusan di pemerintah dan legislatif.

Apalagi Arief Poyuono mencium bau tidak sedap menyusul pengajuan RUU KPK ini ada dana besar hingga ratusan milliar rupiah.

Dana ini juga digunakan untuk mendukung aksi aksi bayaran kelompok masyarakat untuk  mendukung revisi UU KPK agar terframing masyarakat umum menilai revisi UU KPK memang harus dilakukan segera .

“Hal ini terbukti dengan banyaknya aksi aksi dan statement tokoh yang mendukung revisi UU KPK,”kata Arief.

Menurut Arief, UU KPK itu produk yang menjadi momok para koruptor di Indonesia.”Makanya banyak yang mempunyai kepentingan melemahkan dengan mempreteli UU KPK agar menjadi lemah kerja KPK dalam memberantas korupsi

Ahmad Badhowi dari Fraksi PPP,  salah satu pengusul revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, menyatakan tudingan Arief Poyuono tidak jelas.

RUU KPK, menurut Ahmad Baidhowi, sejak 2015 dirancang, dan terus tertunda sehingga baru sekarang diusulkan menjadi hak inisiatif DPR.

Ada lima legislator lain yang ikut jadi pengusul revisi UU KPK ini.
Legislator lain yang mengusulkan revisi yakni Risa Mariska dari PDIP, Taufiqulhadi dari Partai NasDem, Ahmad Baidowi dari PPP, Saiful Bahri Ruray dari Partai Golkar, dan Ibnu Multazam dari PKB.

Usulan itu disampaikan kepada Badan Legislasi DPR saat rapat pada Selasa, 3 September 2019. Dia menilai wajar adanya usulan tersebut.

Usulan revisi UU KPK telah dikomunikasikan dengan fraksi-fraksi lain. Mayoritas fraksi pun sepakat revisi tersebut perlu dibahas kembali sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir..(d/2).

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *