Kampanye Pilkada Bojonegoro Selama 119 Hari

BojonegoroDetakpos – KPU Bojonegoro, Jawa Timur, telah menggelar rapat terkait kesepakatan kampanye bersama empat tim pasangan kampanye peserta pilkada, panwaslu dan satpol pp, Sabtu (3/3).

Divisi SDM dan Parmas KPU Bojonegoro Mustofirin, menyampaikan kesepakatan  bersama yang diputuskan dalam rapat bersama itu terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bojonegoro:

KESATU: Kampanye Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bojonegoro 2018 dilaksanakan selama 119 (seratus sembilan belas) hari yang diperoleh dari jumlah hari kampanye, yaitu 129 (seratus dua puluh sembilan) hari dikurangi 10 (sepuluh) hari libur nasional dan hari libur keagamaan, sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 dan menjadi bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini;

KEDUA: Debat antar Pasangan Calon dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali yaitu antara tanggal 1-13 Mei 2018 atau apabila dalam waktu tersebut tidak memungkinkan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak stasiun televisi;

KETIGA: Desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye dibuat oleh Tim Kampanye Pasangan Calon dengan persetujuan KPU Kabupaten Bojonegoro, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, dan diketahui Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon dengan rincian penyerahan sebagai berikut:

a.Penyerahan dalam bentuk softcopy dan print-out untuk mendapatkan persetujuan KPU Kabupaten Bojonegoro, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro dan Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon dilakukan paling lambat Minggu,18 Februari 2018; dan

b.Tim Kampanye Pasangan Calon wajib memperbaiki desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye hasil rekomendasi KPU Kabupaten Bojonegoro, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro dan Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon secepatnya dan menyerahkan kembali ke KPU Kabupaten Bojonegoro.

KEEMPAT: Jumlah penambahan Bahan Kampanye yaitu paling banyak 422.637 (empat ratus dua puluh dua ribu enam ratus tiga puluh tujuh) buah untuk selebaran, brosur/leaflet dan pamflet;

KELIMA: Jumlah penambahan Alat Peraga Kampanye yaitu paling banyak 7 (tujuh) buah baliho di setiap Kabupaten/Kota, 30 (tiga puluh) buah umbul-umbul di setiap Kecamatan, dan 3 (tiga) buah spanduk di setiap Desa/Kelurahan. Penambahan sebagaimana dmaksud Diktum KEEMPAT dan

KEENAM: Diktum KELIMA dibiayai sepenuhnya oleh Pasangan Calon/Tim Kampanye dengan menggunakan ukuran yang sama namun dengan desain yang berbeda dengan desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi KPU Kabupaten Bojonegoro;

Desain penambahan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye sebagaimana tersebut di atas harus mendapatkan persetujuan KPU Kabupaten Bojonegoro, Panwaslu Kabupaten Bojonegoro, dan diketahui Kedua Tim Kampanye Pasangan Calon.

KETUJUH: Penyebaran Bahan Kampanye tambahan sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM dilaksanakan oleh Tim Kampanye pada saat pelaksanaan kampanye Pasangan Calon.

KEDELAPAN: Pemasangan Alat Peraga Kampanye yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Bojonegoro dilakukan pada lokasi yang ditentukan; dan pemasangannya diatur sebagai berikut:
a.    Baliho pemasangannya dilakukan oleh KPU;
b.    Umbul-umbul pemasangannya dilakukan oleh Tim Kampanye;
c.    Spanduk pemasangannya dilakukan oleh Tim Kampanye

KESEMBILAN: Pemasangan Alat Peraga Kampanye tambahan sebagaimana dimaksud Diktum KEENAM dilakukan di lokasi yang berbeda dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud Diktum KETUJUH dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persetujuan yang bersangkutan apabila dipasang

KESEPULUH: di lokasi pribadi.Kampanye Rapat Umum dilaksanakan sebanyak 1 (satu) kali di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro dengan ketentuan:
a.    Rapat Umum dilaksanakan mulai pada tanggal 20-23 Juni 2018 pukul 09.00 sampai 18.00 WIB dengan lokasi ditentukan setelah KPU Kabupaten Bojonegoro berkoordinasi dengan Pemkab Bojonegoro;
b.    Perlengkapan kampanye dan atribut kampanye sudah harus  dibersihkan oleh Tim Kampanye paling lambat pukul 20.00 WIB;
c.    Pemilihan jadwal pelaksanaan Rapat Umum ditentukan sesuai dengan nomor urut;
d.    Pelaksanaan Rapat Umum tetap memperhatikan hari libur nasional dan hari raya keagamaan.
e.    Pelaksanaan Rapat umum tidak diperbolehkan bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Umum pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota di Kabupaten/Kota. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *