Jakarta – Detakpos – Setelah insiden penyerangan kantor DPP PPP Kubu Djan Faridz oleh kubu Romohurmuziy (Romy), kini kantor di Jln Diponegoro Nomor 60, Menteng, Jakarta Pusat, dijaga ketat oleh aparat dari pasukan Brimob.
Menurut Ketua Umum Djan Faridz, pasukan Brimob itu untuk menjaga kantor DPP dari upaya kubu Romy mengambil alih kantor tanpa ada perintah pengosongan dari pengadilan.
” Terima kasih Bapak Kapolri aparat telah menjaga kantor DPP PPP,” ungkap Djan Faridz dalam siaran pers yang diterima Jumat, (21/7/2017).
Djan pun menenjelaskan terkait status hukum PPP. Sampai saat ini belum ada putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung mengenai sengketa partai politik PPP.
Untuk itu, lanjut Djan Faridz, secara hukum kepengurusan PPP yang sah adalah Kepengurusan hasil Muktamar Jakarta di bawah pimpinan H Djan Faridz, sesuai Putusan Mahkamah Agung No.601K/PDT.SUS-PARPOL/2015.
Dikatakan, mengenai dua perkara pada Peradilan Tata Usaha Negara yang diajukan untuk membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan Romahurmuziy, juga belum berkekukuatan hukum tetap.
” Ya, karena ada upaya hukum kasasi yang sudah diajukan pada tanggal 6 Juli 2017 dan 14 Juli 2017,”jelas Djan Faridz.
Ditegaskan, pengosongan kantor PPP di Jalan Diponegoro No. 60, Menteng, Jakarta Pusat hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sesuai prosedur yang berlaku didahului oleh teguran, peringatan dari Pengadilan. Pengosongan oleh aparat penegak hukum tanpa ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, “Maka selain telah terjadi pelanggaran HAM, penegak hukum tersebut telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 421 KUHP,” papar Djan Faridz.(d2detakpos)