Banwaslu Segera Panggi Anam Warsito

Pewarna Jarwati

BojonegoroDetakpos – Badan pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, telah memanggil wartawan dari SuaraBojonegoro, Sabtu (12/01), terkait dugaan kasus pelanggaran Pemilihan Umun legislatif (Pemilu).

Kemudian Bawaslu akan segera memanggil Anam Warsito dari Komisi A.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu, Dian Widodo mengatakan, sesuai amanat Undang Undang Nomer 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 102 angka 2 huruf b yang berbunyi, “Bawaslu bertugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran
Pemilu di wilayah kabupaten/kota.”

“Investigasi ini dilakukan sebagai respon terhadap informasi yang berkembang”, kata Dian.

Sebagai langkah awal, Bawaslu menggali informasi dari salah satu sumber yang diduga mengetahui kebenaran informasi yang beredar, yaitu salah satu wartawan di Bojonegoro Sasmito Anggoro.

“Kami tanyakan karena yang bersangkutan diketahui menulis informasi tersebut dalam portal berita online miliknya, sejauh mana dia mengetahui rekaman tersebut. Bagaimana kronologinya hingga informasi tersebut beredar ke masyarakat”, ungkap dia.

Senada diungkapkan oleh koordinator divisi Hukum Bawaslu, Mujiono, dalam waktu dekat Bawaslu akan segera memanggil wakil ketua Komisi A DPRD Bojonegoro.

“Ini sebagai tindak lanjut investigasi awal kami, semoga akan banyak fakta yang terbuka nantinya”, jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah Sasmito Anggoro membenarkan hal tersebut. Dia mengaku diberi beberapa pertanyaan oleh Banwaslu. “Ya ditanya dari mana sumber berita tersebut, lalu saya jawab kalau ada kiriman suara dari Anam Warsito kemudian ditulis dan ditayangkan jadi berita,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *