Ketua DPRD Baru Lamongan Pimpin Dua Rapat Paripurna

LamonganDetakpos – DPRD Lamongan, Jawa Timur,  memiliki ketua yang baru yaitu Debby Kurniawan. Ia menggantikan Kaharudin untuk masa jabatan 2014-2019 melalui mekanisme pengganti antarwaktu pimpinan DPRD.

Pengucapan sumpah yang dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan Nova Flory Bunda tersebut dilangsungkan dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD, Rabu (7/6).

Dasarnya, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor: 171.413/554/011.2/2018 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Pimpinan DPRD.

Debby Kurniawan usai dilantik sebagai Ketua DPRD yang baru, di malam yang sama langsung memimpin rapat paripurna dalam rangka pembahasan raperda dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017.

Dalam kesempatan itu, Bupati Lamongan Fadeli dalam sambutan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2017, memaparkan pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp 2.779.816.159.236,60 terealisasi sebesar Rp 2.716.042.671.044,82 atau tercapai sebesar 97,71 persen.

Diantara komponen pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD Pajak Daerah terealisasi sebesar 103,11 persen.  Sementara pajak hiburan dibukukan dengan tingkat realisasi sebesar 227,97 persen.

Kemudian untuk Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2017 secara keseluruhan sebesar Rp 2.729.589.182.635,60 atau mencapai 96,06 persen.

Sedangkan dalam rapat paripurna istimewa dengan pembahasan Raperda,  secara umum, ketiga Pansus DPRD Kabupaten Lamongan sepakat dengan menerima dan menyetujui enam Raperda yang diusulkan.

Yakni tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perubahan atas Perda Kabupaten Lamongan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Desa dan Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah.

Selanjutnya Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 25 Tahun 2010 tentang Retribusi Ijin Gangguan, Perizinan dan Penyelenggaraan Praktik Perawat Mandiri; dan pencabutan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *