Ketua MPR: Penundaan Pilkada 2020 Perlu Payung Hukum

JakartaDetakpos.com– Penundaan Pilkada serentak 2020 yang disuarakan sejumlah pihak disebut masih memerlukan payung hukum agar bisa terlaksana.

Pasalnya, sejauh ini payung hukum yang berlaku baru mengatur pelaksanaan di kondisi normal.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Senin (21/9), mendorong Pemerintah perlu segera menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur Pilkada serentak 2020 di masa pandemi Covid-19, dengan berorientasi pada jaminan keselamatan dan kesehatan kepada masyarakat, mengingat Perppu bisa mengatur hal teknis, seperti mekanisme sanksi yang lebih tegas atau menerapkan special voting arrangement

Bamsoet mendorong pemerintah bersama DPR RI dapat membahas materi Perppu di masa sidang DPR untuk menyetujui perppu tersebut menjadi UU atau tidak, dengan melibatkan para epidemiologi maupun Satgas Penanganan Covid-19 untuk menentukan ukuran atau indikator apa saja yang bisa dipakai untuk menjadi pegangan KPU dalam menyelenggarakan pilkada.

Selain itu dia mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertimbangkan metode kotak suara keliling (KSK) sebagai alternatif untuk menjemput pemilih yang takut ke tempat pemungutan suara (TPS), mengingat penyelenggaraan Pilkada di tengah pandemi dinilai akan menurunkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya.

Mendorong KPU dapat menyusun aturan yang ketat mengenai mekanisme selama pelaksanaan masa kampanye di tengah pandemi Covid-19, mengingat keselamatan dan kesehatan masyarakat harus lebih diutamakan.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *