Ketua MPR Soroti Pelanggaran Protokol Kesehatan saat Kampanye Pilkada 2020

JakartaDetakpos.com– Masih terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah daerah dalam kegiatan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020,

Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tegas melaksanakan PKPU No.13 tahun 2020.

” Namun demikian tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut,”tutur Bamsoet, panggilan Ketua MPR, Senin (28/9).

Dikatakan, agar dalam pengawasan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu sebaiknya melakukan secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak.

Dia pun mendorong KPU dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada di tengah pandemi secara tegas dan konsisten, mengingat penyelenggara dan pengawas dinilai kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan Pilkada serentak.

“Mengimbau kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 selama Pilkada serentak,”tutur dia.

Bamsoet juga menyoroti meluasnya penularan Covid-19 yang berdampak pada terganggunya layanan publik, seperti ditutupnya layanan Instalasi Gawat Darurat/IGD di sejumlah rumah sakit, kantor dinas, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap/Samsat, dan sejumlah layanan publik lainnya.

Dia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan informasi mengenai layanan publik yang masih bisa melayani masyarakat, serta pemerintah dengan pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kinerjanya mengenai penanggulangan dan penanganan virus Covid-19, sehingga ke depannya dapat mencegah terjadinya peningkatan gangguan pada sejumlah layanan publik, termasuk di sektor kesehatan, seperti tutupnya IGD sehingga pasien harus merujuk ke rumah sakit lain.

“Instansi pemerintah daerah memastikan untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa atau kegiatan yang mendatangkan banyak narasumber dari eksternal, sebab apabila didapati pekerja yang positif covid-19 dikarenakan kegiatan-kegiatan tersebut, maka kantor dan layanan publik tersebut dapat ditutup, sehingga berdampak pada terhambatnya akses layanan bagi publik.

C. Mendorong pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta daerah-daerah lainnya, khususnya yang masih memiliki angka covid-19 yang tinggi, agar dapat tegas dan sinkron dalam menentukan kebijakan terkait penanganan dan penanggulangan covid-19, dikarenakan hingga saat ini meskipun di DKI Jakarta tengah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSSB secara ketat, namun angka kasus baru covid-19 masih belum berkurang.(d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *