Ketum PBNU: NU Dilarang Dukung Salah Satu Calon di Pilkada

JakartaDetakpos-Pilkada serentak merupakan hajat politik yang besar dan penting untuk kehidupan berbangsa dan bernegara, karena bukan saja berlangsung merata di Indonesia, tetapi juga dimaknai sebagai persiapan politik menghadapi Pemilu 2019.

Berkaitan dengan Pilkada dan pemungutan suara tanggal 27 Juni 2018 yang berlangsung di 171 daerah, Nahdlatul Ulama perlu menegaskan bahwa Bangsa Indonesia, terutama warga Nahdlatul Ulama adalah bangsa yang berbudaya, berakhlaq, ramah dan santun sehingga dapat menjadi teladan bagi bangsa-bangsa lain.

Untuk itu Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj perlu menyampaikan pesan moral.

Pertama, Nahdlatul Ulama merupakan organsiasi sosial keagamaan yang berpegang teguh pada Khittah-1926, yakni tidak berpolitik praktis karena bukan bukan organisasi  politik.

”Politik bagi NU adalah politik moral demi kebaikan masyarakat, bangsa, negara dan kemanusiaan. Sehingga, dalam pemilu atau pilkada, NU secara organisasi tidak dapat mendukung calon tertentu,”tutur Kiai Said, Senin (25/6).

Kedua, Nahdlatul Ulama mempercayakan pelaksanaan pilkada kepada penyelenggara (KPU, Bawaslu dan DKPP), agar dapat melaksanakan pilkada dengan profesional, mandiri, netral dan dapat melayani seluruh kepentingan sebaik-baiknya, baik kepada masyarakat pemilih maupun kepada semua calon tanpa terkecuali.

Ketiga, Nahdatul Ulama menghimbau kepada warga negara yang memiliki hak pilih agar menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab dengan memegang prinsip bebas, jujur, adil, rahasia dan bermartabat untuk menentukan calon pemimpin daerah yang diyakini memiliki kompetensi dan akhlak yang baik, seperti kejujuran dan kemauan untuk membangun kemaslahatan masyarakat di daerah masing-masing.

Keempat, kepada pada calon kepala daerah dan wakilnya untuk dapat bersaing secara sehat, jujur, fair, taat hukum, mengedepankan akhlakul karimah, dan menerima hasil pilkada secara bertanggung jawab.

”Kepada pihak-pihak yang pada akhirnya memiliki ketidakpuasan atas berbagai sebab dalam pelaksanaan pilkada ini agar menyerahkan kepada mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”lanjut Kiai Said.

Kelima, Nahdlatul Ulama mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk sama-sama menjaga ketertiban, ketenangan dan keamanan bersama, baik sebelum, saat dan sesudah pelaksanaan pilkada.

Dalam konteks ini, Nahdlatul Ulama menghimbau untuk memandang perbedaan sebagai rahmat. Perbedaan pilihan calon kepala daerah tidak boleh menjadi alasan untuk perpecahan, apalagi saling menghasut, mengintimidasi dan memprovokasi dengan alasan apapun. ”Semua pihak harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara dengan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan,”pungkas Kiai Said.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *