Khofifah Tidak Harus Mundur dari Menteri

JakartaDetakpos-Ketua Fraksi PPP Arwani Thomafi mengatakan,  tidak ada ketentuan undang-undang yang menyatakan menteri harus mundur dari jabatan ketika menjadi calon gubernur.

”Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tidak harus mundur dari jabatan karena menjadi calon gubernur Jatim,”ungkap Arwani dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10/2017).

Arwani pun mengutip Pasal 7 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, yang harus mundur dan berhenti dari jabatan gubernur wagub, bupati, wabup, wali kota dan wakil wali kota.

Kemudian, pelaksana harian (plh) gubernur, bupati dan wali kota. Juga harus mundur jika menjadi cagub, lanjut dia, adalah anggota DPR, DPD dan DPRD, sejak ditetapkan sebagai calon.

Selain itu yang mesti  mundur bagi TNI,  Polri dan PNS, sejak ditetapkan sebagai calon.

Terakhir yang harus mundur dan berhenti dari jabatan adalah pejabat BUMN dan BUMD. ”Untuk menteri tidak disebut langsung,”ungkap Arwani Thomafi.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *