Kirimi Surat KPK, Fadli Zon Dituding Langgar Garis Partai Gerindra

JakartaDetakpos– Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengirim surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meminta agar menunda pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus e-KTP.

Langkah itu dikritik Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra  Arief Poyuono.” Surat Fadli Zon yang mengintervensi KPK jelas- jelas telah melanggar garis partai Gerindra,” ungkap Arief dihubungi di Jakarta, Kamis (14/9/2017).

Terutama,  lanjut dia, dalam komitmen Gerindra Untuk selalu berada di garis depan mendukung pemberantasan korupsi.

Dikatakan, para kader Partai Gerinda di daerah- daerah sudah menghubungi dirinya, dan meminta  agar perbuatan Fadli Zon sebagai kader partai telah mencoreng kehormatan Gerinda. ” Fadli Zon harus dibahwa Ke Mahkamah Partai Gerindra nantinya,” tutur Arief.

Dan terhadap LSM dan masyarakat yang mengadukan Fadli Zon ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD),  ” Saya sangat mendukung karena sangat tidak etis memberikan perlakuan istimewa Pada Setnov dengan mengintervensi KPK ,”ungkap dia.

Menurut Arief, Fadli Zon dinilai telah menyalahgunakan kekuasaan nya sebagai pimpinan partai ” Wong banyak juga kok anggota DPR lainnya yang jadi tersangka kok Fadli Zon engga kirim surat intervensi ke KPK,”tambah dia.

Arief berharap Presiden Joko Widodo harus mendukung KPK juga dalam upaya memenjarakan para perampok uang rakyat seperti dalam Pidato kenegaraan  Joko Widodo di depan wakil rakyat .

” KPK juga Jangan takut Dan melempem harus jemput paksa Setnov untuk diperiksa dan ditahan segera,” tegas Arief. Dia juga menegaskan KPK juga harus benar benar memperhatikan proses praperadilan yang diajukan oleh Setnov di PN Jaksel yang rawan dengan perbuatan suap pada para hakim ” Karena kemungkinan besar bisa saja terjadi intervensi ke hakim yang mengadili kasus tersebut,” pungkas Arief Poyuono.

Sebelumnya,  Fadli Zon mengakui mengirim surat dan meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menunda proses hukum Ketua DPR, Setya Novanto.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat tertulis yang ditujukan kepada KPK.Surat dikirimkan oleh Kepala Biro Pimpinan Sekretariat Jenderal DPR Hani Tahapsari, pada Selasa, 12 September 2017.

Dimaksudkan sebagai bahan pertimbangan agar KPK menghormati proses praperadilan seperti yang diajukan Komjen Budi Gunawan pada Januari 2015.(d2detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *