Kisruh DPD, Marwah Wakili Daerah Luntur

 

JakartaDetakpos –Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Jakarta,  Hendri Satrio menilai secara politik nampaknya anggota  Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) belum siap berada di tataran atas politik nasional.” Sebab marwah mewakili daerah saja dilunturkan secara internal,” ujar Hendri dihubungi di Jakarta, Kamis (6/4).

Menurut dia, konflik saat ini menjadi pertaruhan DPD di mata saudara tuanya DPR dan rakyat.” Apabila tidak berhasil keluar dari konflik maka marwah DPD akan semakin jatuh, keberadaannya kelak dapat menjadi DPR plus- plus, ngakunya mewakili daerah tapi ternyata mewakili parpol,” tambah dia.

Apabila kelak ternyata menjadi DPR plus plus maka ada baiknya dievaluasi dengan undang-undang.” Keberadaan DPD perlu dikaji ulang. Ada banyak pertimbangan. Antara lain upaya penguasaan oleh partai politik,”ungkap Hendri.

Penguasaan DPD oleh parpol dimulai saat puluhan anggota DPD ramai- ramai masuk ke Partai Hanura. Khususnya setelah salah seorang anggota DPD, Osman Sapta Odang, terpilih menjadi ketua umum Partai Hanura. Patut untuk mengkaji ulang keberadaan  DPD.

Putusan Mahkamah Konstitusi memang memperbolehkan unsur parpol di DPD. Namun bukan berarti putusan MK tersebut dijadikan dasar agar anggota DPD bisa ramai-ramai masuk ke parpol.

DPD adalah lembaga yang sejatinya bertanggung jawab menyerap aspirasi daerah, untuk kemudian disusun menjadi kebijakan nasional. ” Namun fakta menunjukkan sebagian besar anggota adalah anggota parpol,” tandasnya.

Karena institusi yang diharapkan bisa merespresentasi aspirasi daerah dikuasai partai politik, lanjutnya, pihaknya berharap agar DPD dikaji dengan UU.

Terpilihnya Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, sebagai ketua DPD dinilai sebagai kiamat bagi perjuangan aspirasi daerah.Hal ini karena banyaknya anggota DPD yang kini masuk parpol, sehingga akan sedikit memengaruhi misi DPD yang seyogianya nonpartisan.(tim detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *