KPU Bojonegoro Akan Kendalikan Pemasangan Peraga Kampanye

Penawarta: Hadi

BojonegoroDetakpos – KPU Bojonegoro, Jawa Timur, akan  mengendalikan pemasangan alat peraga kampanye berupa umbul-umbul, baliho maupun spanduk dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di daerah setempat dengan memberikan porsi yang sama masing-masing pasangan.

“KPU akan  memberikan porsi yang sama dalam melakukan kampanye bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati di dalam pilkada,” kata Divisi Sumber Daya Masyarakat (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Bojonegoro Mustofirin, Rabu (15/11).

Sesuai ketentuan, lanjut dia, sudah ada jumlah pemasangan alat peraga kampanye termasuk ukurannya, namun bagi pasangan calon yang akan mencetak alat peraga kampanye lain masih bisa dilakukan sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Masih sesuai ketentuan, lanjut dia, alat peraga kampanye lain diantaranya, pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan/atau stiker paling besar ukuran 10 centimeter.

“Alat peraga kampanye lain (kecuali banner, baliho dan umbul-umbul), juga diatur sesuai jumlah nominal maksimal Rp25 ribu,” ucapnya.

Desain alat peraga kampanye, sesuai ketentuan yang boleh dimuat, yakni gambar pasangan calon, partai pengusung, nomor urut pasangan calon dan visi misi.

Sedangkan yang tidak boleh, pasangan calon menyertakan gambar presiden atau wakil presiden mapun simbol lambang negara dalam latar belakang alat kampanye.

Pilkada secara serentak akan digelar di 18 kabupaten/kota di Jawa Timur, termasuk Pilkada Jatim yang pelaksanaan coblosan pada 27 Juni 2018.(*/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *