KPU Jatim Tetapkan Rekapitulasi, Khofifah-Emil Menang

SurabayaDetakpos–Hsil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi KPU Jatim di gedung Grand City Surabaya, Sabtu (7/7/2018) ditetapkan.

Dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri 38 KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslu se Jatim serta saksi dari kedua pasangan calon pasangan nomor urut 1, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak mendapat 10.465.218 suara atau 53.55 persen.

Pasangan nomor urut 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul)-Puti Guntur Soekarno mendapat 9.076.014 suara atau 46.45 persen, sehingga selisih suara kedua pasangan mencapai 1.389.204 suara atau 7,11 persen.

“Jumlah suara sah sebanyak 19.541.232. Sedangkan jumlah suara tidak sah sebanyak 782.027 suara. Total suara sah dan tidak sah mencapai 20.323.259 suara,” ujar Ketua KPU Jatim Eko Sasmito saat membacakan hasil akhir rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim.

Eko menjelaskan, jumlah surat suara yang diterima dan cadangan 2,5 persen sebanyak 30.930.039 lembar. Kemudian sisa surat suara yang tak digunakan sebanyak 10.573.733 lembar dan surat suara yang dikembalikan karena rusak atau salah coblos sebanyak 33.047 lembar.

Sesuai dengan PKPU No.9 tahun 2018, kata Eko hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi Pilgub Jatim ini sudah sah. Bahkan saksi dari kedua pasangan calon juga sudah menandatangani berita acara dalam lembar model DC1-KWK sehingga tinggal dilakukan penetapan jika selama tiga hari ke depan tidak ada dari pasangan calon yang mengajukan gugatan hasil penghitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

“Silahkan jika ada pasangan calon yang keberatan dengan hasil akhir penghitungan suara yang sudah dilakukan KPU Jatim, diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Mekanisme itu semua sudah diatur dalam undang-undang,” beber mantan Ketua KPU Jatim ini.

Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi, saksi dari pasangan nomor 2, Martin Hamongan berulang kali mengajukan keberatan karena ada sekitar 13 kabupaten/kota yang bermasalah sehingga saksi pasangan Gus Ipul-Puti di tingkat kabupaten/kota menolak membubuhkan tanda tangan saksi dalam berita acara rekap di tingkat Kabupaten/Kota dalam lembaran model DB2-KWK.

“Keberatan atau persoalan yang terjadi di daerah yang tercatat dalam lembar model DB2-KWK tidak pernah diselesaikan. Makanya kalau rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi kalau disetujui itu sama saja tidak valid,” tegas pria yang berprofesi sebagai pengacara ini.

Kendati demikian, di akhir acara penandatangan berita acara hasil rapat pleno terbuka KPU Jatim justru Musyaffak Raouf saksi dari pasangan Gus Ipul-Puti yang berasal dari PKB tetap ikut menandatangani lembar model DB2-KWK.

“Saya ikut menandatangani atas nama saksi pasangan Gus Ipul-Puti itu karena berdasarkan realita dan fakta, 

 jika tidak ada pelanggaran yang berarti, yah sudah, saya tanda tangani dan tak usah harus menunggu petunjuk dari partai,” tegas mantan ketua DPRD Kota Surabaya.

Senada, komisioner Bawaslu Jatim Aang Khunaifi menambahkan, proses rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim di setiap tingkatan, masing-masing saksi pasangan calon berhak memberikan catatan.

“Hasil pengawasan dan temuan Panwas terhadap pelanggaran dalam proses pungut dan hitung suara tidak kami temukan. Silahkan, jika menemukan bukti formal dan material untuk dilaporkan ke Bawaslu,” jelas Aang.(dib)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *