KPU Resmi Tetapkan Zona Kampanye Rapat Umum

Jakarta-Detakpos- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan zona kampanye rapat umum untuk peserta Pemilu 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KPU, Jakarta, belum lama ini.

Di hari pertama nanti (24 Maret 2019) Tim Kampanye Nasional (TKN) Nomor Urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin beserta partai pengusung dan pendukungnya akan memulai kampanye rapat umum di Zona B sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno beserta partai pengusung dan pendukungnya memulai kampanye rapat umum di Zona A.

Zona A terdiri dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku dan Papua.

Sementara Zona B terdiri dari Bengkulu, Lampung, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Banten, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku Utara dan Papua Barat.

Selama dua hari, baik TKN 01 beserta partai pendukung dan pengusung serta BPN 02 beserta partai pendukung dan pengusung akan berkampanye rapat terbuka didaerah-daerah tersebut. Lalu kemudian akan berpindah tempat atau zonasi satu dengan yang lain. Hanya pada 3 April 2019 (Isra Mi’raj) disepakati keduanya bisa berkampanye dimanapun atau tidak diberlakukannya zonasi.

Jalannya Pengundian 

Proses penentuan zonasi kampanye rapat umum sendiri dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh perwakilan peserta Pemilu 2019, Bawaslu, media dan masyarakat. Pengundian dilakukan melalui wadah transparan (fishbowl) yang pengambilannya diwakilkan oleh TKN 01 dan BPN 02 untuk menentukan bola berwarna oranye untuk Zona A dan bola berwarna ungu untuk Zona B.

Setelah itu Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) yang belum menentukan arah dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden juga melakukan pengundian yang sama untuk menentukan zonasi kampanye rapat umumnya. Diketahui Partai Garuda akan memulai kampanye dari Zona A sesuai bola yang diambil oleh perwakilan partai yang datang.

Untuk diketahui, kampanye rapat umum sendiri akan berlangsung selama 21 hari atau baru berakhir pada 13 April 2019. Hingga jelang masa tenang itu, peserta pemilu dapat menyampaikan gagasan, visi, misi serta programnya langsung kepada masyarakat melalui metode rapat umum.

Sumber: Hupmas kpu

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *