KPU: Sosialisasi Boleh, Kampanye Jangan

JakartaDetakpos-Pasca penetapan dan pengundian nomor urut, sejumlah partai politik (parpol) langsung menyosialisasikan nomor urut yang dimiliknya kepada masyarakat melalui media massa maupun media sosial.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan partai politik (parpol) untuk memerhatikan sosialisasi yang dilakukan parpol agar tidak dianggap melanggar atau mendahului tahapan kampanye.

“Kalau sosialisasi itu boleh-boleh saja ya, tapi yang harus kita hati-hati itu adalah apakah sosialisasi itu masuk kategori kampanye,” ujar Hasyim.

Hasyim menjelaskan salah satu unsur yang bisa dianggap kampanye ketika parpol mengajak masyarakat untuk memilihnya di pemilu nanti. Atau menyampaikan visi misi, partai atau calon kepada khalayak.

Berdasarkan PKPU tahapan pemilu 2019, kampanye untuk parpol sendiri baru dilaksanakan 23 September 2018-13 April 2019.

“Jadi kalau belum sampai pada ajakan untuk memilih, itu kalau kita lihat unsur kampanye belum sampai (melanggar). Tapi partai berdalih kita menyosialisasi nomor urut, iya tapi hati-hati jangan sampai ada ajakan memilih partai tersebut dalam pemilu,” lanjut Hasyim dikutip laman KPU RI, kemarin.

Terkait situasi ini sendiri, Hasyim menegaskan lembaganya akan segera berkordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memformulasikan tindakan yang dapat mengarah pada pelanggaran kampanye.

Terlebih menurut dia, tahapan pemilu 2018 yang bersinggungan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2019 juga berpotensi memunculkan kebingungan definisi kampanye di mata penyelenggara.

“Inilah, jangan sampai kemudian kegiatan parpol dianggap kampanye pemilu 2019, padahal yang mereka kerjakan adalah kampanye untuk pilkada di 171 daerah,” tutup Hasim.(d2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *