Langgar Kode Etik, DKPP Tegur Keras Sumarno

Jakarta, Detakpos – Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam persidangan yang dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie memberi sanksi teguran keras terhadap Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno.” DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa teguran keras  Ketua KPUD DKI Jakarta,  karena  terbukti melanggar kode etik.” Demikian putusan DKPP yang dipimpin Ketua Jimly Assidiqie dalam sidang di Jakarta, Jumat, 7 April 2017.

Sidang digelar  atas laporan dugaan pelanggaran kode etik No.42/DKPP-PKE-VI/2017, yang diajukan oleh Perkumpulan Cinta Ahok terhadap Ketua KPUD DKI Jakarta.Adapun perbuatan Ketua KPUD DKI Jakarta yang dilaporkan oleh Perkumpulan Cinta Ahok melalui kuasa hukumnya, dari Gani Djemat & Partners kepada DKPP, sehingga diduga melanggar kode etik adalah  Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta sempat menggunakan foto Aksi Damai 212 sebagai profile picture pada aplikasi Whatsapp miliknya.

Juga pada saat dilakukan pemungutan suara ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, terjadi pertemuan dan pembicaraan antara Ketua KPUD DKI Jakarta dan  Anies Baswedan di TPS 29 Kalibata. Bahwa pada Rapat Pleno Pilkada DKI Jakarta Putaran Kedua yang diselenggarakan oleh KPUD DKI Jakarta pada tanggal 4 Maret 2017 yang seharusnya dimulai pukul 19.30, tampa alasan jelas baru dimulai pukul 20.30.

Dalam pembacaan putusan, Majelis DKPP telah memeriksa dan menyatakan bahwa Ketua KPUD DKI Jakarta telah terbukti melanggar kode etik dalam ketiga perbuatan tersebut.Adapun pertimbangan hukum putusan tersebut pada pokoknya mengenai rapat pleno: Ahok terbukti tiba hadir di tempat acara pukul 18.56 melalui lobby utama, namun panitia penyelenggara terkonsentrasi di Lobby belakang, sehingga tidak mengetahui kedatangan Ahok.

Komunikasi perlu diperbaiki, karena KPU sebagai penyelenggara  harus menjaga kepercayaan masyarakat.Mengenai Pertemuan TPS 29/Kalibata, pertemuan Ketua KPUD DKI Jakarta dengan Anies Baswedan di TPS Kalibata berpontensi untuk menimbulkan konflik kepentingan yang seharusnya dapat dihindari.

Mengenai Profile WA 212, Ketua KPUD DKI selaku penyelenggara Pilkada seharusnya memiliki sense of ethics dan menahan diri untuk tidak menggunakan foto aksi damai 212 sebagai profile picture WA.

Sumarno mempertanyakan tindakannya yang disebut oleh DKPP melanggar kode etik. Dia menilai bahwa DKPP tidak membacakan secara spesifik tindakannya yang melanggar kode etik.”Tadi sudah dibuktikan bahwa menurut perspektif DKPP bahwa saya dinyatakan melanggar kode etik. Walaupun tadi kan ada beberapa kasus, nah, di bagian mana yang melanggar,” ujarnya. (tim detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *