Lelang Jabatan Sekjen Bermasalah, Bisa Rusak Marwah DPD

JakartaDetakpos.com-Menjaga dan menghormati marwah kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) itu sangat penting dan menjagi tugas bersama seluruh Anggota dan pihak yang terkiat, termasuk Sekretaraiat Jenderal dan pendukiungnya.

Karena itu seluruh proses kerja politik di lembaga DPD harus bertumpu dan sesuai dengan Undang-undang dan Tata Tertib (Tatib) yang berlaku.

“Jika kita meneruskan proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang terbukti keliru dan tidak sesuai dengan UU dan Tatib, maka bukan saja marwah lembaga DPD yang akan rusak, tetapi kita semua sebagai Anggota terdampak,” ujar Anggota DPD asal Banten, Habib Ali Alwi, Minggu (27/9), menanggapi kisruh lelang jabatan yang berujung protes dari Anggota dan Pimpinan.

Habib Alwi termasuk salah satu Anggota yang bersuara keras dna kritis terhadap proses lelang jabatan Sekjen DPD RI yang dimulai pkan pertama September 2020 dan berakhir 18 September 2020. ”Saya sejak awal katakan bahwa proses lelang ini tidak sesuai dengan UU dan Tatib DPD. Jadi, lebih baik dihentikan dulu,” katanya.

Kasih menyinggung soal marwah lembaga DPD, Habib Alwi menegaskan bahwa lembaga Dewan Perwakilan Daerah itu milik seluruh anggota yang berjumlah 136, dan bukan milik segelintir orang atau pejabat.

“Jadi, seluruh proses dan mekanisme kinerja, baik dalam penyusunan anggaran maupun penyusunan Rancangan UU dan pembahasannya, serta hal-hal strategis lainnya, ya harus sesuai UU dan Tatib DPD,” tandasnya.

Menjawab pertanyaan soal lelang jabatan Sekjen yang semakin terbuka kekeliruannya, salah satunya terbukti dengan keluarnya surat dari Lembag Administrasi Negara (LAN) yang menarik surat sebelumnya dan mencabut keanggotaan Prof.Nurliah Nurdin, MA sebagai salah satu anggota Panitia Seleksi (Pansel) dalam lelang terbuka Sekjen DPD RI tersebut, Habib Alwi menegaskan bahwa itu makin menguatkan bahwa proses lelang jabatan Sekjen yang telah dilakukan , keliru dan harus dibatalkan.

“Jadi, Pimpinan DPD RI harus segera melakukan proses ulang dengan memilih Pansel atau Timsel yang baru, yang sesuai dengan UU dan Tatib DPD , sehingga hasilnya bukan saja diterima seluruh anggota , tetapi dari sisi hukum tidak bermasalah,” papar Habib Ali.

Semakin Keras
Protes atas proses dan mekanisme lelang jabatan Sejen DPD ini semakin keras disuarakan oleh anggota dan juga Pimpinan.
Anggota DPD asal Riau Intsiawasi Ayus danAnggota DPD RI asal NTT, Angelo, sebelumnya sudah mengeluarkan pernyatan tegas agar proses lelang jabatan Sekjen DPD dihentikan karena tak sesuai dengan mekanisme UU dan Tatib.
Langkah strategis lain dilakukan sejumlah anggota dengan mengirim surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk menjelaskan semua proses yang tak sesuai dengan UU.
Selain itu,Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono juga telah mengirimkan surat ke Presiden RI, Joko Widodo ihwal lelang jabatan Sekjen yangsangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan merusak tatanan di DPD RI. Karena itu Nono meminta agar semua pihak sebaiknya menunggu respon Kepala Negara soal ini. (d/2).

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *