Mantan Koruptor Resmi Tidak Boleh Nyaleg

JakartaDetakpos-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan larangan mantan koruptor maju sebagai caleg sudah berlaku setelah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 ditetapkan.

Dia pun berharap penolakan terhadap peraturan itu tak lagi muncul di muka publik.”Cuma saya berharap perbedaaan itu tidak boleh diperdebatkan di luar, kalau ada yang berbeda, tidak setuju, ruangnya ada di Mahkamah Agung,” ujar Arief di Jakarta, kemarin.

Arief menyatakan tidak keberatan jika ada yang mempersoalkan penolakan terhadap penerbitan peraturan tersebut. Namun ia meminta mereka yang menolak aturan itu tidak memutuskan sendiri.”Nanti semua orang ada yang setuju dan tidak setuju berdebat terus. Biarkan saja ruang yang disediakan UU ini menentukan benar atau tidak,” imbuhnya.

PKPU No. 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan narapidana menjadi calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota sah berlaku untuk Pemilu 2019.

PKPU tersebut sah karena telah diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM dalam berita negara.

Sebelumnya sejumlah pihak mulai dari DPR, Kemenkumham,dan Bawaslu diketahui menentang PKPU ini lantaran dianggap merampas hak seseorang dalam berpolitik juga dinilai tidak ada dalam peraturan yang lebih tinggi, yakni UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Arief menyatakan pihaknya siap menerima gugatan di MA. Ia pun bersyukur ada beberapa pihak yang membela kebijakan tersebut.(dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *