Mantan Pimpinan Minta Jangan Terburu Buru Bahas RUU KPK

JakartaDetakpos-Rasa cinta pada lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak pernah hilang dari benak para mantan pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, Tumpak Hatorangan Panggabean, Erry Riyana Hardjapamekas dan Chandra M Hamzah.

Pada Senin, kemarin,  kelima pimpinan jilid 1 dan 2 itu datang ke Gedung Merah Putih KPK untuk menggali lebih dalam situasi yang sedang dihadapi KPK dan mendukung upaya pemberantasan korupsi agar tetap kuat.

“Semata-mata didasari oleh rasa kecintaan kami yang kuat untuk upaya pemberantasan korupsi jangan sampai kendor,” ucap mantan Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki.

Mantan Pimpinan KPK lainnya, Erry Riyana Hardjapamekas mengatakan bahwa kedatangannya merupakan bentuk dukungan dengan gerakan pemberantasan korupsi.

Menurutnya, bagaimanapun KPK harus diperkuat. Erry menyayangkan adanya wacana revisi Undang-Undang KPK yang terkesan tergesa-gesa, karena menurutnya ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan dalam membahas revisi undang-undang tersebut. Ia pun bersedia hadir jika diundang diskusi.

“Kalau memang kami dianggap pantas menjadi narasumber, ya kami siap dipanggil untuk diskusi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama mantan pimpinan KPK Chandra M Hamzah juga mengimbau agar pembahasan revisi Undang-Undang KPK jangan dilakukan dengan terburu-buru.

Menurutnya, hal itu berpotensi menghasilkan perubahan yang tidak baik.

“Para pihak harus pahami ini, keputusan yang diambil dengan hati panas, tergesa-gesa berpotensi menghasilkan yang tidak baik,” ujar Chandra.

Melalui konferensi pers, para mantan Pimpinan KPK itu mengirimkan pesan kepada Presiden RI Joko Widodo, para menteri, anggota DPR yang terlibat dalam revisi Undang-Undang KPK agar mendengar imbauan ini.

“Kami para senior berharap pembahasan ini jangan terburu-buru. Perbanyaklah serap aspirasi dan pendapat,” ujar Ruki.

Sumber: Humas

Editor: AAdib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *