Menang di PT TUN, Kubu Romi Ajak Djan Faridz Besarkan PPP

Jakarta– Detakpos- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) memenangkan   PPP kubu Romahurmuziy (Romi) atas  kubu Djan Faridz.

 

Wakil Ketua Umum DPP PPP Arwani Thomafi mengatakan, putusan itu  membuktikan tidak ada dua PPP. Putusan PT TUN tersebut mengukuhkan bahwa tidak ada kubu-kubuan di PPP, karena sesungguhnya seluruh komponen yang bertikai di PPP sudah islah di Muktamar VIII, Pondok Gede, Jakarta, April 2016, dan telah dikukuhkan dalam SK Menkumham.

 

Dia pun mengajak seluruh kader PPP Djan Faridz menyudahi seluruh pertikaian hukum dan menerima mereka dalam kepengurusannya. Rommy mengajak kader PPP bersatu untuk menjadikan partai ini kembali masuk partai besar pada Pemilu 2019.”Dengan adanya putusan ini, PPP langsung tancap program-program untuk persiapan Pilkada serentak 2018 dan pemenangan menuju tiga besar pada Pemilu 2019,” ucap anggota DPR dari Dapil Jateng ini.

 

” Alhamdulillah, ini berkah Ramadhan. Semua dari Allah dan harus kita sambut dengan rasa syukur. “Dengan rasa hormat dan takzim, dia berharap kader PPP kubu  Djan Farid bisa menyudahi pertikaian hukum ini dan bergabung, bersatu bersama-sama untuk membesarkan PPP.

 

Sebelumnya Sekjen PPP kubu Djan, Dimyati Natakusumah, juga berharap tak ada lagi perpecahan di tubuh partainya. Ia menginginkan Romi dan Djan islah.” Kalau lihat dari sikon, saya sih berharap islah kan gitu. ”  Ngapain sih cari ribut mau pilkada, mau pilpres? Yang rugi partai,” ujar Dimyati dirilis laman resmi partai berlambang Kakbah ini.

 

Dimyati mengatakan bola kini berada di tangan Romi dan Djan. Jika mereka sepakat berdamai, kader di bawahnya akan mengikuti.”Kuncinya di ketum Romi dan Djan. Kami makmum ikut saja. Kalau kami ikut salah satu berkhianat, kami berharap win-win-lah. Lebih banyak pendukung lebih bagus,” ucap Dimyati.

 

Seperti diketahui, PT TUN memutuskan PPP yang sah di bawah kepengurusan Romi. Vonis itu diketok oleh ketua majelis Kadar Slamet dengan anggota Riyanto dan Slamet Suparjoto.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *