Mendagri Klarifikasi 6.7 Juta Pemilih Tak Bisa Nyoblos

JakartaDetakpos-Mendagri Tjahjo Kumolo mengkkarifikasi terkait pemberitaan tentang 6,7 juta calon pemilih berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilih karena belum memiliki e-KTP.

Tjahjo mengatakan, bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas daftar pemilih, Dirjen Dukcapil sudah memberi pasword kepada 514 KPU Kab/Kota dan 31 KPU Provinsi serta Bawaslu, sehingga semua data penduduk dapat diverifikasi secara digital termasuk mengecek calon pemilih sudah punya e-KTPatau belum, sudah merekam atau belum.

”Sangat disayangkan bila fasilitas yang sudah diberikan oleh Dirjen Dukcapil ini tidak dimanfaatkan oleh KPU,”ujar Tjahjo, Jumat (23/3).

Tjahjo pun menyurati KPU untuk minta data yang 6,7 juta diklaim belum punya e-KTP atau Suket. ”Data ini akan kami cocokkan dengan data yang ada dalam databased. Ini semata-mata untuk meningkatkan akurasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) dan DPT (Daftar Pemilih Tetap).’Mencermati DPS dari KPU ternyata sudah 96 % pemilih sudah memiliki e-KTP-el atau Suket.

”Sisa yang sekitar 4 % inilah yang akan kita kejar. Masyarakat juga saya minta proaktif merekam,”kata Tjahjo.Untuk mengantisipasi dan mengatasi masalah perekaman dan pencetakan e-KTP, sejak pertengahan 2017 Dukcapil Kemdagri sudah membuat call centre di 1500537.

Bagi masyarakat yang perlu Suket, perlu e’ KTP, segera melapor.Jemput bola ke RT RW, kampus, sekolah, kantor-kantor sudah menjadi program rutin dinas Dukcapil.

”Bagi kantor-kantor, kampus-kampus yang menghendaki, kami jemput bola kesana, silahkan hubungi Dinas Dukcapil setempat,”tutur dia.(d2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *