Menghadirkan Pemilu yang Ramah Anak

JakartaDetakpos-Proses pemilu yang sedang berlangsung akan menentukan kualitas masa depan generasi. Konsekuensinya, komitmen terhadap perlindungan anak harus benar benar dipastikan karena anak yang saat ini sedang mengalami masa tumbuh kembang akan memimpin negara dan bangsa ke depan.

“Saat ini tantangan berat kita adalah bagaimana memastikan anak tidak dilibatkan dalam kegiatan politik dan memastikan seluruh calon anggota legislatif baik tingkat kabupaten/kota, provinsi dan pusat serta capres dan cawapres memiliki konsenitas dan langkah besar dalam perlindungan anak,”kata Ketua Komisi Perlindunhan Anak Indonesia ( KPAI) Susanto di Jakrta, Jumat, (15/2).

Dikatakan, UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.

Di sisi lain, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu dilarang mengikut sertakan (k), warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Dengan demikian, mengikutsertakan anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.

KPAI sebagai lembaga negara yang memiliki mandat pengawasan penyelenggaan perlindungan anak, telah melakukan berbagai upaya agar proses pemilu legislatif dan capres cawapres menghadirkan performa baru yang ramah terhadap komitmen besar perlindungan anak.

Tgl 23 Juli 2018, KPAI telah mengundang pimpinan partai politik untuk menandatangani komitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam pemilu dan memiliki komitmen dalam mendorong kebijakan dan program perlindungan anak.

KPAI juga telah memberikan masukan kepada KPU terkait hal ini. Di sisi lain, KPAI juga telah melakukan MOU dengan Bawaslu untuk menangani dugaan pelibatan anak dalam pemilu.

Tanggal 12 November 2018 KPAI juga telah mengundang kedua Tim Pemenangan/Tim Sukses 01 dan 02 di Kantor KPAI. Kedua Timses sepakat dan berkomitmen tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik serta memiliki komitmen dalam kebijakan dan program perlindungan anak.

Merespons kontroversi Jan Etes yang dikaitkan dengan Capres 01 serta adanya kegiatan masyarakat yang dihadiri Paslon Capres 02 terkait jalan sehat roemah joang, diduga menyalahgunakan anak dengan memakai atribut Capres 02, KPAI belum pada kesimpulan apakah ada unsur penyalahgunaan anak atau tidak.

Pada akhirnya Bawaslu yang akan memutuskan apakah ada unsur pelanggaran pemilu atau tidak, karena bawaslu yang memiliki kewenangan terkait hal ini.

“Kami tentu menghormati proses yang sedang berjalan di Bawaslu,”tutur Susanto.

Pewarta/Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *