Metode Hitung  Suara Kursi Parpol Pemilu 2019 Beda dengan 2014

JakartaDetakpos– Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta peserta pemilu dan masyarakat memahami metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu 2014.

Hasil Pileg kali ini akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque . Hal itu dikatakannya di Jakarta, Sabtu (20/04).

“Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi Parpol Pemilu 2019 berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Laque,” kata Bahtiar.

Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, maka pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori Metode Divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (Bilangan Pembagi). Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi. Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

“Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di dapil dengan Bilangan Pembagi Tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” kata August.

Selanjutnya, August juga memberikan Panduan Simulasi penghitungan suara melalui metode Sainte Lague sebagai berikut:

Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan Bilangan Pembagi Tetap yang telah ditentukan.

Tentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di dapil.

Kedua, Bagikan kursi yang disediakan di dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun, mulai peringkat yang terbesar hingga yang terkecil, sampai dengan kursi habis terbagi.

Sumber :Puspen Kemendagri

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *