Panwaskab Bojonegoro Imbau Pemasangan Atribut Tidak Melanggar

Penawarta: Hadi

BojonegoroDetakpos – Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Bojonegoro, Jawa Timur, mengimbau kepada para calon bupati, partai politik serta tim sukses agar tidak melanggar ketertiban umum dalam memasang atribut mulai baliho, spanduk, dan bendera.

Ketua Panwaskab Bojonegoro, M. Yasin, Jumat (10/11), menyatakan seharusnya pimpinan parpol memberikan arahan dan pembekalan kepada tim sukses sebelum melakukan pemasangan atribut berupa gambar atau bendera parpol di sepanjang jalan.

Dengan demikian, kata dia, pemasangan atribut parpol, juga yang lainnya tidak menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban umum.

“Iya, saat ini sudah banyak pemasangan poster dari bakal calon bupati yang melanggar aturan, contohnya dipaku di pohon. Tetapi saat ini kami belum bisa melakukan tindakan, sehingga kita hanya bisa melakukan koordinasi dengan pihak terkait yang berkompeten di bidangnya (Satpol-PP, red),” kata dia menjelaskan.

Yang jelas, katanya, penertiban atribut yang dipasang berupa gambar bakal calon bupati juga lainnya akan ditertibkan ketika tahapan pilkada di mulai.

“Semakin mendekati pilkada akan lebih banyak pemasangan atri but.  Parpol, juga calon untuk segera memberikan arahan terkait pemasangan atribut agar menyalahi aturan,” ucapnya menambahkan.

Hal senada disampaikan Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif yang menyatakan bahwa atribut yang terpasang di sepanjang jalan di daerah setempat banyak yang melanggar ketentuan.

Hanya saja, kata dia, penertiban atribut parpol juga bakal calon bupati yang melanggar ketentuan bukan menjadi kewenangan KPU.

“Itu kewenangan pemerintah kabupaten (pemkab) sebab terkait peraturan daerah (perda),” ucapnya menjelaskan.

Pantauan detakpos menjumpai pemasangan gambar bakal calon bupati yang terpasang di tiang listrik, juga menempel di pohon. Meski demikian  ada juga bakal calon bupati yang membuat tiang sendiri untuk memasang atribut gambarr terkait pilkada. (*/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *