Partai Pendukung Pansus Angket KPK Terancan Gembos

Jakarta – Detakpos– Rekomendasi Pansus Angket KPK diprediksi berujung revisi Undang-Undang (UU)  tentang KPK. Namun itu akan mendapat perlawanan dari masyarakat.

” Akan memberikan penilaian tersendiri bagi masyrakat dalam menentukan pilihannya pada tahun 2019,” ungkap pengamat politik dan Direktur Rumah Demokrasi Indonesia Fernando Emas dihubungi di Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Partai yang terlibat dalam Pansus Angket KPK, menurut pengajar Fisip Universitas 17 Agustus ’45 ini, tidak akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

Bahkan, lanjut dia mengingatkan, untuk calon kepala daerah di Pilkada 2018 yang diusung partai pendukung Pansus KPK harus berjuang ekstra agar bisa meraih simpati pemilihnya.

Sebelumnya, Pansus KPK menyampaikan hasil kerja sementara  pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Anggota Pansus, Mukhamad Misbakhun menuturkan, dari aspek kelembagaan, Pansus menganggap KPK sebagai lembaga superbody yang tidak siap dan bersedia dikritik dan diawasi.

KPK yang dibentuk atas mandat UU 30/2002 tentang tindak pidana korupsi perlu mendapatkan pengawasan ketat dan efektif dari DPR. KPK dalam menjalankan fungsi berdasarkan UU itu dinilai Pansus belum berkesesuaian atau patuh pada asas kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas.

Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum.  

Dalam fungsi supervisi, Pansus menganggap KPK cenderung berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan lembaga negara lain, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan.(d2/detakpos)

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *