PBNU Sarankan Tunda Pilkada Serentak 2020

JakartaDetakpos.com-Pengurus Besar Nahdlatul Ulama d(PBNU) meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk menunda pelaksanaan tahapan Pilkada serentak tahun 2020, hingga tahap darurat kesehatan terlewati

Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya.

Demikian pernyataan tertulis Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Sirodj di Jakarta, Minggu (20/9/2020)

Selanjutnya, PBNU meminta untuk merealokasikan anggaran Pilkada 2020 untuk penanganan krisis kesehatan dan penguatan jaring pengaman sosial;

Selain itu, Nahadlatul Ulama perlu mengingatkan kembali Rekomendasi Konferensi Besar Nahdlatul Ulama tahun 2012 di Kempek, Cirebon, perihal perlunya meninjau ulang pelaksanaan Pilkada yang banyak menimbulkan madharat berupa politik uang dan politik biaya tinggi.

Hal itu disampaikan Kiai Said Aqil setelah mencermati perkembangan penanggulangan pandemi Covid-19. Nahdlatul Ulama melihat segala ikhtiar, doa dan tawakal guna menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin meluas.

Upaya pengetatan PSBB perlu didukung tanpa mengabaikan ikhtiar menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi masyarakat.

Nahdlatul Ulama berpendapat bahwa melindungi kelangsungan hidup (hifdz al-nafs) dengan protokol kesehatan sama pentingnya dengan menjaga kelangsungan ekonomi (hifdz al-mâl) masyarakat.

Namun karena penularan Covid-19 telah mencapai tingkat darurat, maka prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.

Di tengah upaya menanggulangi dan memutus rantai penyebaran Covid-19, Indonesia tengah menghadapi agenda politik, yaitu Pilkada serentak di 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang puncaknya direncanakan akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.

Sebagaimana lazimnya perhelatan politik, momentum pesta demokrasi selalu identik dengan mobilisasi massa.

Kendatipun ada pengetatan regulasi terkait pengerahan massa, telah terbukti dalam pendaftaran paslon terjadi konsentrasi massa yang rawan menjadi klaster penularan.

Fakta bahwa sejumlah penyelenggara pemilu, baik di tingkat pusat maupun daerah, serta para calon kontestan Pilkada di sejumlah daerah positif terjangkit Covid-19.(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *