PDIP Ajukan Harun Masiku, KPU Tetapkan Rezky Aprilia

Jakarta – Detakpos-Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menjalankan proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif sesuai aturan berlaku.

Penegasan ini disampaikan usai dibacakannya kronologis penetapan Calon Anggota Legislatif PAW hasil Pemilu 2019 untuk PDI Perjuangan Dapil Sumsel I.

Pernyataan ini juga disampaikan guna mengklarifikasi opini yang berkembang di masyarakat menyusul ditangkap dan ditetapkannya Anggota KPU RI periode 2017-2022, berinisial WSE oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Tersangka dugaan kasus suap Penetapan PAW Caleg terpilih Dapil Sumsel I.

Dalam kronologis yang dijabarkan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting, ditegaskan tata cara PAW Calon Terpilih Anggota DPR RI telah jelas diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

Hal ini juga yang jalankan untuk PAW hasil Pemilu Tahun 2019 dari PDI Perjuangan, Dapil Sumatera Selatan I telah ditetapkan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil Rekapitulasi Nasional tanggal 21 Mei 2019 sebagaimana tersebut pada angka 7 huruf (e), KPU melaksanakan Rapat Pleno penetapan kursi dan Calon
Terpilih pada tanggal 31 Agustus 2019 dan menetapkan antara lain untuk Dapil DPR Sumsel I yakni DPP PDI Perjuangan memperoleh satu kursi dan Calon Terpilih atas nama Rezky Aprilia,” tegas Evi dalam Konferensi Pers di Gedung KPU RI, Jumat (10/1/2020).

Dijelaskan pula bahwa sebelumnya, DPP PDI Perjuangan telah dua kali melalui DPR RI mengirimkan surat kepada KPU yang pada intinya meminta KPU melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 atas Judicial Review Pasal 54 ayat (5) huruf (k) dan Pasal 55 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019.

Menanggapi surat ini KPU melalui keputusan Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Komisioner KPU menyampaikan tidak dapat mengakomodir permohonan karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Amar putusan MA juga tidak secara eksplisit memerintahkan hal yang diminta oleh DPP PDI Perjuangan kepada KPU,” tambah Evi.

Menurut Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi lantaran tidak ada perubahan pada penetapan Calon Terpilih atas nama Rezky Aprilia menunjukan tidak ada celah yang bisa dilakukan untuk mengubah dengan nama caleg lain.

“Soal PAW ini tidak ada celah sama sekali di internal kita untuk main-main, karena betul-betul sifat kita hanya administratif sekali. Jadi benar-benar tidak ada ruang kita untuk memainkan siapa yang terpilih berikutnya, karena daftar urut perolehan suara ada dan itu diumumkan kepada publik, Undang-undangnya jelas. Jadi kita hanya menerima proses adminstrasi dari DPR atau DPRD kemudian kita hanya menjawab perolehan suara berikutnya siapa, jadi dalam proses PAW tidak ada ruang,” jelas Pramono.

Menegaskan hal serupa, Komisoner KPU RI, Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa sebelum adanya penangkapan WSE, sikap kelembagaan KPU sudah jelas dalam menetapkan calon terpilih.

“Surat ketiga yang diterbitkan KPU 7 Januari 2020 artinya Selasa lalu nah peristiwanya Rabu siang, artinya Keputusan sudah dibuat dan tidak ada celah, dan semua setuju.

Surat ini substansinya senada dari surat 26 Agustus 2018 jadi kalau ditanya ada celah atau tidak yang perlu kami tegaskan adalah sikap kelembagaan menjawab surat sejak 7 Januari 2020,” lanjut Hasyim.

Sebagai penutup, Arief berharap peristiwa yang menjerat salah satu anggota KPU RI dapat menjadi pembelajaran untuk seluruh jajaran KPU di daerah agar lebih mawas diri dan menjaga integritas dalam bekerja.

“Untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu. KPU sudah membuat peraturan kode perilaku dan sudah kita sosialisasikan sampai jajaran paling bawah termasuk mekanisme pengawasan internal kita. Mudah-mudahan peristiwa ini menjadi pelajaran berharga buat kita dan semakin membuat kita mawas diri, berhati-hati dan semakin meningkatkan integritas kita,” tandas Arief dirilis humas KPU RI (10/1/2029)

Dilansir CNNIndonedia.com, Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku lebih memilih caleg dari Dapil Sumatera Selatan I Harun Masiku ketimbang Riezky Aprilia untuk menggantikan Nazarudin Kiemas sebagai Anggota DPR terpilih.

Pasalnya, kata dia, Harun adalah sosok yang bersih dan memiliki rekam jejak baik.”Dia (Harun) sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track record-nya,” jelas dia.

Diketahui, calon anggota legislatif terpilih dari Dapil Sumsel I dari PDIP Nazarudin Kemas meninggal dunia. PDIP kemudian hendak melakukan pergantian antar waktu (PAW).

Hasto mengklaim partai memiliki wewenang untuk memilih pengganti Nazarudin dengan mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

“Putusan MA menyerahkan hal tersebut (PAW) ke parpol. Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan,” kata dia saat ditemui di Jakarta, Kamis (9/1).(d/2)

Editor: A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *