Pemilu 2019, Pertama Kali Pengawas hingga TPS

JakartaDetakpos-Mendagri Tjahjo Kumolo sangat yakin Pemilu 2019 akan berlaku Langsung, Umum Bebas Rahasia (Luber), dan Jujur dan adil (Jurdil).

Untuk pertama kalinya, lanjut dia, pemilu nasional memiliki pengawas pemilu sampai tingkat TPS sesuai UU No 7 tahun 2019, di samping ada saksi dari masing-masing parpol dan pasangan calon.

“Itu yang tidak bisa ditawar dan merupakan perintah konsitusi dan UU Pemilu,”ujar Tjahjo di jakarta, Jumat (14/12).

Pasalnya, menurut Tjahjo, landasan hukum pelaksanaan pemilu adalah Undang Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dikatakan, UU tersebut mengikat semua pihak, baik penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemda, parpol, kontestan dan seluruh aktor terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

“UU telah mengatur secara baik dan sistematik guna mewujudkan tatakelola pemilu yang luber, jujur dan adil, dan bahkan telah disusun aturan lebih teknis oleh penyelenggara pemilu KPU, Bawaslu dan DKPP. “Aturan tersebut mengikat semua pihak.”

Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP), menurut Tjahjo adalah lembaga yang bersifat nasional, mandiri dan tetap.

“Keputusan-keputusannya sangat independen dan siapa pun tidak dapat mengintervensi penyelenggara pemilu.”

“Jika ada yang mencoba hal itu, beresiko pidana pemilu sesuai UU Pemilu.”

Menurut Tjahjo, penyelenggara pemilu saat ini adalah orang-orang yang berintegritas tinggi, dipilih melalui seleksi yang ketat oleh Pansel independen dan persetujuan DPR.

Kemudian, lanjut dia,
kontrol publik terhadap proses dan tahapan pemilu sangat ketat yang dilakukan oleh pers, masyarakat sipil, perguruan tinggi, NGO/LSM, termasuk dunia internasional.

“Jadi tidak ada ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang mencoba berbuat tidak jujur dan tidak adil,”tambah Tjahjo.

Selain itu, menurut dia, ada mekanisme pengujian keputusan baik melalui pengawas pemilu, sentra Gakumdu PTUN, MA dan MK.

“Kita yakin bahwa tatakelola pemilu hari ini jauh lebih baik dari masa-masa sebelumnya,”ungkap dia.

Apapun, hari-hari ini, semua hal bisa diseret-seret ke ranah politik. Hal tersebut sebenarnya hal biasa saja dalam proses pembangunan demokrasi.

” Demokrasi sebagai sebuah proses, maka pasti terjadi saling kontrol antara lembaga-lembaga dan cabang-cabang kekuasaan negara, baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, termasuk adanya kontrol dari infrastruktur politik dari parpol, pers, akademisi, ormas/LSM/NGO dan tokoh masyarakat.”

Hal tersebut sebagai bentuk check and balance dalam pengelolaan kekuasaan negara.

“Harus dimaknai bahwa justru dengan hal tersebut bahwa demokrasi Indonesia semakin matang dan maju,”ujar dia. (dib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *