Pendaftar PPK-PPS Harus ke KPU Bojonegoro

BojonegoroDetakpos – Pendaftar petugas pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, harus datang langsung ke kantor KPU, tidak bisa lagi ke kantor kecamatan sebagaiman pemilu lalu.

Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik KPU Bojonegoro Suprapto, di Bojonegoro, Sabtu (14/10), menjelaskan sesuai ketentuan KPU Pusat bahwa pendaftar baik PPK maupun PPS harus langsung datang menyerahkan formulir pendaftaran ke KPU.

“Kalau dulu di kantor kecamatan untuk PPK, tetapi sekarang harus di KPU,” kata dia menegaskan.

Ia menyebutkan KPU akan merekrut 1.430 petugas baik petugas pemilihan kecamatan (PPK) maupun petugas pemilihan suara (PPS).Ia merinci KPU akan merekrut sebanyak 140 petugas PPK di 28 kecamatan dan sebanyak 1.290 PPS di 430 desa/kelurahan, juga mencatat dengan jumlah yang sama sebagai cadangan.

“Kalau kebutuhan yang langsung bertugas sebanyak 1.430 petugas baik dari PPK dan PPS,” ucapnya menegaskan.

Tetapi, menurut dia, untuk mengantisipasi maka petugas yang masuk daftar dua kali lipat dari jumlah kebutuhan.

“Pendaftar yang masuk daftar hanya untuk mengantisipasi kalau ada petugas PPK atau PPS yang berhalangan tetap,” ucapnya menegaskan.

Data di KPU menyebutkan sudah ada sekitar 85 orang yang mengambil formulir, di antaranya, dikembalikan ke KPU untuk PPK sebanyak 19 orang, dan PPS 11 orang. Minimnya jumlah pengambil formulir pendaftaran PPK dan PPS, karena pembukaan penerimaan baru berjalan dua hari dengan batas terakhir 21 Oktober.

“Ya karena baru dua hari buka pendaftaran sehingga masih banyak masyarakat belum tahu,” ujarnya.

Ia optimistis pendaftar PPK dan PPS akan banyak, sebab persyaratannya tidak sulit, meskipun pendaftar dari jauh harus datang langsung ke KPU.

“Persyaratannya antara lain, usianya minimal 17 tahun, tidak menjadi pengurus atau anggota parpol, juga tanpa mencari SKCK, atau surat keputusan dari pengadilan. Selain itu, petugas PPK dan PPS yang sudah melaksanakan tugas dalam dua pemilu tidak diperbolehkan mendaftar,” kata dia menjelaskan. (*/d1/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *