Pengamat: Deadlock Strategi Muluskan Jabatan Periode Kedua Jokowi

Jakarta – Detakpos –  Opsi pemerintah ingin kembali ke Undang-Undang (UU) Pemilu lama atau mengeluarkan Perppu Pemilu untuk mengatasi kondisi deadlock dapat menyebabkan krisis konstitusi.

 

Demikan pengamat politik Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45), Fernando EMAS menanggapi alotnya pembahasan RUU Pilpres. Menurut dia memang itu keinginan penerintah dan partai pendukung Jokowi untuk memuluskan jalan bisa maju pada periode kedua.

 

” Tujuannya agar Presiden mengeluarkan Perpu, mskanya diulur-ulur, ” ujar dia dihubungi Selasa (20/6).

 

Maka perlu judicial review kalau pemerintah tetap memaksakan kemauan yang bersifat diskriminatif dan tidak adil.

 

Judicial review, menurut dia,  cara terakhir yang harus dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh UU Pemilu atau Perpu yang dianggap tidak adil dan diskriminatif.

 

Sebelumnya, terkait lima  point krusial RUU Pemilu, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan Pemerintah yakin semangat musyawarah pemerintah dan Pansus. ” Kalau sampai tidak bisa musyawarah di Pansus, ya dibawa ke Paripurna untuk pengambilan keputusan.”

 

“Kalau sampai  deadLock bagaimana ?,” tanya pers lebih lanjut. “Ya kembali ke UU lama,” jawab saya.

 

“Walaupun Perppu maupun kembali ke UU lama adalah mekanisme yang dilindungi oleh konstitusi, tetapi secara normatif dan substansi akan menimbulkan persoalan konstitusional yang berat yang implikasinya sangat luas.

 

Dilihat dari substansi, isu krusial yang menimbulkan jalan buntu antara fraksi-fraksi dan pemerintah adalah soal Presidential Treshold. Menurut dia, soal ini sebenarnya masih menimbulkan perbedaan tafsir konstitusionalitasnya.

 

Bahkan, hampir semua ahli-ahli tata negara menyatakan penerapan ambang batas presiden pada pemilu serentak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi. Hanya sebahagian kecil yang menyatakan ini sebagai Open Legal Policy.

 

Ia melihat inilah yang menjadi persoalannya, namun kalau pemerintah menerbitkan Perppu atau menyatakan negara dalam keadaan genting terhadap sikap pemerintah yang dianggap inskonstitusional. Maka eskalasi politik akan liar dan bisa tidak terkendali.

 

Karena agenda pemilu termasuk pilpres sangat penting menyangkut keberlangsungan kepemimpinan nasional, keberlangsungan pemerintahan dan menyangkut keutuhan bangsa dan negara.

 

“Sehingga, tidak boleh main-main dengan menganggap enteng persoalan azas konstitusionalitasnya,” jelas dia.

 

Ia menambahkan, keinginan mempertahankan kekuasaan maupun keinginan merebut kekuasaan harus dikesampingkan demi stabilitas politik. Pemaksaan kehendak hanya akan mendorong bangsa dan negara ini menuju situasi krisis.

 

Oleh sebab itu, Pansus dan Pemerintah menggunakan kesempatan akhir pengambilan keputusan terhadap RUU Pemilu ini dengan arif, dengan mengedapankan kepentingan bangsa dan negara.

 

“UU ini berbeda dengan UU biasanya karena memiliki konstrain waktu yang terbatas, maksimal harus disahkan pada masa sidang ini juga, tidak boleh ditunda, karena jika molor berkepanjangan maka situasi menuju krisis konstitusi akan menghadang kita,” tandasnya.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *