Pengamat: Target Amien Rais, Pilpres 2019 Diulang

JakartaDetakpos-Pengalihan kata gerakan rakyat menggantikan people power intinya sama.

Direktur Rumah Demokrasi Indonesia Fernando Emas memprediksi bahwa anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Amien Rais itu memiliki target Pilpres ulang dengan penyelenggaraan dibantu Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).

“Tapi pertanyaannya, apakah rakyat yang lain setuju. Apakah Negara siap,”kata pengajar Fisip Untag ’45 Jakarta, Rabu, (14/5).

“Kalau menurut saya sebenarnya hanya pada perubahan pada kata-kata saja. Namun secara konteks perjuangan yang dibangun adalah pengerahan rakyat yang mendukung 02,”tutur dia.

Menurut Fernando, penggalangan dukungan pergerakan dilakukan oleh para pendukung capres-cawapres Prabowo-Sandi untuk memperjuangkan apa yang diyakini bahwa capres-cawapres 02 sebagai pemenang Pilpres 17 April 2019.

“Saya tidak yakin gerakan rakyat yang digalang oleh pendukung 02 akan membuahkan hasil siginifikan, misalnya sampai menghasilkan perubahan perolehan suara apalagi sampai memenangkan Prabowo-Sandi, “kata Fernando.

Bahkan,  menurut Fernando,  kalau melihat tidak percayanya pihak 02 kepada penyelenggara pemilu, sebenarnya tuntutan yang paling tepat oleh gerakan rakyat pendukung capres-cawapres 02 adalah Pilpres ulang dengan penyelenggaraan dibantu PBB.

Tapi pertanyaannya, menurut dia, apakah rakyat yang lain setuju, juga apakah negara siap.

Amien awalnya menyinggung soal Eggi Sudjana yang ditangkap polisi dengan tuduhan makar lantaran menyerukan people power. Karenanya, mulai sekarang ia tak menyerukan ucapan itu lagi.

Diingatkan Eggi Sudjana ditangkap polisi karena bicara people power. “Dari sekarang tidak menggunakan people power,” tegas Amien di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Karenanya, Politikus PAN itu pun menyerukan ajakan baru berupa gerakan rakyat. Ia meminta semua pendukung Prabowo-Sandi untuk menyerukan hal tersebut.

Sebelumnya Kuasa Hukum tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana yakni Pitra Romadoni menyebut jika kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019.

Surat penangkapan tersebut dikeluarkan polisi pada Selasa (14/5/2019) pukul 05.30 WIB. Adapun surat penangkapan Eggi itu tertuang pada nomor surat B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum dan dikeluarkan pukul 05.30 WIB.

Eggi tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1×24 jam sejak hari ini.(dib)

Editor : A Adib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *