Penyumbang Dana Kampanye Harus Nama Terang

Bojonegoro Detakpos – “No name” atau tidak ada nama tidak diperbolehkan memberikan sumbangan kepada salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah nanti (Pemilukada) Bojonegoro, Jawa Timur.

“Menyumbang pasangan calon dengan menggunakan nama “Hamba Allah” atau “no name” tidak boleh,” kata Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munib, Sabtu (3/2).

Dia menjelaskan sumber dana Kampanye pasangan calon akan diaudit oleh KPU termasuk sumber dana dan sumbangan kampanye harus dilaporkan jelas.

Pria yang kerap dipanggil Munib ini kemudian menjelaskan hal itu diatur dalam peraturan KPU Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye pemilihan Kepala Daerah. Dalam ketentuan itu identitas penyumbang harus disebutkan jelas sesuai identitas diri.cnn

“Karena itu penyumbang tidak boleh menggunakan nama Hamba Allah atau “no name”,” ucapnya.

Sebab dia menyatakan nantinya KPU akan mengaudit siapa penyumbang dan berapa jumlahnya. Dia menyatakan dalam aturan itu disebutkan juga batasan sumbangan baik untuk perorangan atau partai politik.

“Kalau perseorangan sumbangan maksimal Rp75 juta dan parpol maksimal Rp750 juta,” jelasnya.

Jika dalam pelaksanaan audit nantinya menurut Munib jika memang ada kelebihan sumbangan dari yang ditentukan maka kelebihan akan diserahkan kepada negara oleh KPU.

Karena itu dia menambahkan masing-masing pasangan calon harus membuat rekening atas nama pasangan calon. “Semua dana kampanye harus lewat rekening pasangan calon tersebut,” imbuhnya. (d4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *