PPP Kubu Djan Faridz Minta Menkumham Singkronkan Fakta

JakartaDetakpos– DPP PPP di bawah Ketua Umum Djan Faridz akan mengajukan permohonan pengesahan kepengurusan dengan membawa putusan Peninjauan Kembali (P5K) No.79 dan Putusan Mahkamah Partai DPP PPP No.49.

” Apabila pengesahan tersebut dilakukan, berarti Menkumham telah melakukan sinkronisasi antara fakta materiil dalam putusan Mahkamah Partai DPP PPP dengan pencatatan administrasi,” ujar Wakil Ketua Umum DPP PPP Humphrey Djemat di Jakarta, Senin, 14/8/2017).

Putusan PK Mahkamah Agung RI dinilai telah memperkuat legalitas kepengurusan PPP Kubu Djan Faridz serta memperkuat eksistensi putusan Mahkamah Partai DPP PPP. Hal tersebut dikarenakan, menurut Humphrey,  putusan di tingkat Peninjauan Kembali No. 79/2017, menyerahkan penyelesaian perselisihan kepengurusan pada Mahkamah Partai DPP PPP selaku lembaga penyelesaian internal PPP.

Advokat senior, Humphrey Djemat mengatakan, MA dalam putusan PK menyerahkan perselisihan internal PPP kepada Mahkamah Partai DPP PPP. Adapun Mahkamah Partai DPP PPP telah mengeluarkan Putusan No. 49  tgl 11 Oktober 2014 yang menyatakan dualisme kepengurusan akan diselesaikan melalui muktamar  dengan mekanisme yang ditentukan.

Lebih lanjut, hanya Muktamar Jakarta tahun 2014 yang diselenggarakan sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam Putusan Mahkamah Partai No. 49, juga sesuai AD/ART PPP dan juga Keputusan Majelis Syariah.

Sedangkan pengurusan PPP Romahurmuzy justru bertentangan dengan Keputusan Mahkamah Partai, juga AD/ART PPP dan juga tidak berdasarkan Keputusan Majelis Syariah. Sehingga kepengurusan PPP Muktamar Surabaya Romahurmuzy dibatalkan oleh putusan kasasi MA No 504, sedangkan Muktamar Jakarta yang dilakukan sesuai aturan tersebut melahirkan kepengurusan di bawah H Djan Faridz.

” Artinya, hanya DPP PPP di bawah H. Djan Faridz yang sah,” tegas Humphrey. Mengenai putusan MK dan PT TUN Jakarta yang disebut kubu Romahurmuzy mengalahkan kubu Djan Faridz, Humphrey mengatakan bahwa kedua putusan tersebut tidak menilai benar-salahnya materi perkara, hanya formil.

”Terlebih putusan PT TUN yang masih dalam upaya hukum kasasi sehingga belum berkekuatan hukum tetap, untuk itu kubu Romahurmuzy sebaiknya tidak jumawa,” tegas dia.(d2/detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *