PT 0%, Presiden Tidak Bisa Bekerja Karena Diganggu Parlemen

JakartaDetakpos-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meyakinkan,  bahwa pasal tentang syarat 20 % Presidential Treshold (PT), itu untuk menjamin stabilitas pemerintahan hasil Pemilu 2019.

” Kalau 0% dapat dipastikan Presiden dan Wapres tidak bisa kerja karena akan dihambat oleh parlemen (DPR),” ungkap Mendagri dihubungi Detakpos  di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Hal itu diungkapkan Tjahjo Kumolo menanggapi polemik UU Prmilu menyusul adanya gugatan UU Pemilu terkait Presidential Treshold ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan, Pasal 222 (PT) berdasarkan pengalaman bahwa pemerintah telah melaksanakan dua kali pemilu dengan 20% kursi DPR sebagai syarat mencalonkan presiden dan wapres.

”Jadi menurut saya pencantuman itu sudah tepat,” tegas dia.

Adapun Pasal 173 ayat 3, karena parpol yang sudah pernah ikut pemilu dulu sudah pernah diverifikasi dan telah memperoleh kursi.Selain itu, menurut mantan sekjen DPP PDIP,  juga mempertimbangkan efektif dan efisien kalau diverivikasi.

”Jadi wajar kalau parpol lama tidak perlu diverikasi, dan parpol baru wajib diverifikasi untuk menunjukkan akuntabilitas kepada rakyat.”

Dikatakan, pemilu sebagai instrumen demokrasi dalam sejarah yang telah menyelenggarakan pemilu secara berkala sebagai wujud pelaksanaan demokrasi.

Menurut Tjahjo, konsolidasi demokrasi bukan proses yang mudah namun dalam substansi UU Pemilu setidaknya ada beberapa upaya mempertegas proses konsolidasi demokrasi, seperti memperkecil disproporsonalitas dalam penghitungan kursi, semangat memperkuat sistem ketatanegaraan.

” Ada upaya pendidikan politik masyarakat, upaya memperkuat institusi partai politik sebagai pilar penting demokrasi,” pungkas Tjahjo.(d2/detakpos).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *