Putusan PK MA Rontokkan Legalitas Kubu Djan Faridz

JakartaDetakpos– Sekjen DPP PPP kubu Romohurmuziy (Romy), Asrul Sani mengatakan, lembaga peradilan telah sepakat dalam menyikapi soal kemelut kepengurusan PPP dengan mengakhiri klaim legalitas atau keabsahan kepengurusan PPP kubu Djan Faridz.

Di bulan Juni 2017 lalu, lanjut sekjen, dua putusan pengadilan mengakhiri secara hukum persoalan kepengurusan PPP di tingkat pusat dengan mengkoreksi putusan pengadilan sebelumnya.

Pertama adalah Putusan di tingkat peninjauan kembali No. 79/2017 dari MA yang membatalkan Putusan MA sebelumnya di tingkat kasasi No. 601/2015. Sedangkan yang kedua adalah Putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.

” Semula MA memberikan angin kepada kubu Djan Faridz  cs ketika dalam putusan kasasi dinyatakan kepengurusannya sah,” ujar dia di Jakarta, Minggu (13/8).

Atas dasar putusan kasasi ini, maka ketika Menkumham RI mengeluarkan SK Kepengurusan PPP di bawah duet M Romahurmuziy – Arsul Sani diajukan gugatan TUN oleh pihak Djan Faridz, cs.

Namun Romy cs mengajukan PK dengan menunjukkan adanya kesalahan hakim kasasi dan bukti baru, dan alasan ini diterima oleh MA sehingga putusan kasasi itu dibatalkan. Pembatalan putusan kasasi ini berakibat Djan Faridz cs tidak lagi memiliki legalitas apa pun untuk mengklaim keabsahan kepengurusannya.

” Apalagi Djan cs tidak pernah diakui Pemerintah sehingga tidak mendapat SK dari Menkumham seperti yang dipersyaratkan dalam Pasal 23 UU Partai Politik (Parpol).

”Oleh karena legalitas kepengurusannya dirontokkan oleh Putusan PK MA, maka PTTUN Jakarta-pun membatalkan Putusan PTUN Jakarta sebelumnya yang meminta Menkumham membatalkan SK-nya untuk kepengurusan PPP dibawah M. Romahurmuziy.

Dua Putusan di atas melengkapi tiga putusan MK dan satu putusan PN Jakarta Pusat yang kesemuanya menolak gugatan Djan Faridz atau kadernya. Di MK Djan cs menguji materi UU Parpol dan UU Pilkada yang tuntutannya agar pihak-nya yg dinyatakan sebagai pengurus PPP yang sah dan berhak untuk mengusung calon kepala daerah dalam Pilkada serentak. Tuntutan ini ditolak oleh MK.

Sebelumnya lagi Djan, cs menggugat Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Menkumham, dll menuntut ganti rugi satu triliun rupiah dan menuntut agar pihaknya yang dinyatakan sah sebagai pengurus PPP. Tuntutan inipun ditolak oleh pengadilan dan Djan cs tidak banding.

Sebelumnya kubu Djan Faridz menyatakan  Putusan PK mengesahkan pihaknya dan akan meminta pengesahan DPP PPP pimpinan Djan Faridz kepada Menkumhan.(d2/detakpos)

(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *