Putusan PK Sahkan PPP Kubu Djan Faridz

JakartaDetakpos– Humphrey Djemat, Wakil Ketua Umum PPP dalam menyatakan Putusan PK No.79 tertanggal 12 Juni 2017 telah memberikan kekuatan dan dukungannya terhadap Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum H.Djan Faridz.
Humphrey menjelaskan dalam putusan PK tersebut dinyatakam secara tegas bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan pengesahan PPP dikembalikan kepada Putusan Mahkamah Partai PPP yaitu Putusan Mahkamah Partai No.49 tanggal 11 Oktober 2014.
Sebagaimana diketahui, PPP dengan Ketua Umumnya H.Djan Faridz telah melaksanakan Putusan Mahkamah Partai tersebut yaitu dengan adanya Muktamar PPP di Hotel Sahid Jakarta tanggal 30 Oktober – 2 Novemer 2014,  di mana telah terpilih secara sah Ketua Umum H Djan Faridz selain sesuai dengan Putusan Mahkamah Partai Muktamar tersebut telah sesuai dengan AD/ART PPP yang berlaku pada saat itu.
Juga Muktamar tersebut dilakukan sesuai dengan Keputusan Majelis Syariah ya g ditentukan dalam putusan Mahkamah Partai No.49 tersebut.
Sedangkan mengenai Kepengurusan Muktamar Surabaya Romahurmuziy dalam PK tersebut dinyatakam tidak sah dan juga telah dicabut berdasarkan keputusan Kasasi No.504 PTUN.
Berdasarkan putusan PK No.79 tersebut PPP yang dipimpin oleh H.Djan Faridz dalam waktu dekat ini akan mengajukan permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM.
” Sejogyanya, Menkumham wajib memberikan pengesahan kepada Kepengurusan PPP dengan Ketua Umum H. Djan Faridz, mengingat telah ada dasar hukum yang kuat dari Putusan PK No.79 tersebut,”ungkap Humphrey di Jakata (12/8/2017).
Selain itu dalam suatu keputusan yang telah dibuat oleh Pejabat Tata Usaha Negara selalu tercantum klausula yang berbunyi,
“Keputusan ini dapat diperbaiki, apabila dikemudian hari terjadi kekeliruan atau kesalahan.”
Berdasarkan hal tersebut, Menkumham dapat mencabut SK Muktamar Pondok Gede terhadap kepengurusan Romahurmuziy yang telah dikeluarkannya karena adanya kesalahan atau kekeliruan tanpa harus menunggu adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(d2detakpos)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *