Jakarta-Detakpos-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, dua daerah yaitu Provinsi Jawa Barat dan Sumatera Utara yang akan diisi oleh perwira Polri diprediksi rawan dan berpotensi konflik saat Pilkada 2018.
”Sebagaimana kajian dari Bawaslu, KPU atau pun internal Polri, daerah itu berpotensi konflik, sehingga dimungkinkan gubernur dijabat oleh perwira Polri,”tutur dia, Minggu (28/1).
Dikatakan, kebutuhan dari Kemdagri mengisi sebanyak 17 pejabat gubernur, yang dijabat oleh unsur Kemdagri. Maka Mendagri meminta dua nama setara dengan eselon 1/pejabat utama Polri.
Hal itu, nenurut Tjahjo, setelah memperhatikan Undang-Undang (UU) Polri No 2/2002, khususnya Pasal 2, Pasal 4 dan juga Pasal 28.
Menurut Menteri, maka dimungkinkan bagi Polri untuk merespons permintaan dari Kemdagri.
DisebutkanTjahjo, pada pasal-pasal tersebut dijelaskan soal peran dan fungsi Polri yang menjalankan sebagian kewenangan pemerintah negara, dan juga jabatan di luar polri yang dimungkinkan dijabat dengan penekanan penugasan dari Kapolri.
Juga pada Permendagri No.1/2018 Pasal 4 dan 5 ditegaskan, bahwa posisi pejabat dapat diisi oleh pejabat dari pusat dan daerah, sebagaimana surat permohonan dari Mendagri.
Sebagai penekanan komitmen, keberadaan kedua perwira tersebut, menurut Tjahjo dijamin netralitasnya dalam mengawal proses pilkada dan berlaku adil dengan berjarak kepada semua kontestan dan melayani publik sebagaimana tugas dari kepala daerah.(d2)